Mengaku Dapat Shabu dari Kawasan Nongsa

Penyelundup Sabu ke Lapas Barelang Dilimpahkan ke BNN Kota Batam
Oleh : Nando Sirait
Kamis | 30-08-2018 | 14:40 WIB
sabu-lapas11.jpg
Penangkapan sabu di Lapas Barelang. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Batam, AKBP Darsono menjelaskan bahwa Riyan Hidayat (29) yang sebelumnya diamankan petugas karena berupaya menyelundupkan sabu ke Lapas Barelang mengaku dapat barang haram tersebut dapat dari kawasan Nongsa.

Hal tersebut berdasarkan pernyataan penyelidikan sementara, yang dilakukan oleh petugas BNN Kota Batam terhadap RH. Pasca dilimpahkan oleh Lapas Kelas II Barelang, Kamis (30/07/2018) siang.

"Jadi sebelum RH dan temannya menuju Lapas, dia mengaku baru dari Nongsa dan kemudian sempat singgah ke Kampung Aceh, Tembesi. Kemungkinan dia dan rekannya sudah membawa barang tersebut dari kawasan Nongsa," ujarnya AKBP Darsono saat dikonfirmasi melalui telepon.

Darsono menambahkan, dari hasil penghitungan pihaknya, diketahui bahwa total barang bukti yang ditemukan seberat 42 gram yang terbungkus rapi di dalam plastik bening. Pelaku juga hingga saat ini masih berbelit-belit dalam menjawab pertanyaan penyidik.

Dari pengakuan RH, ia mengaku baru pertama kali melakoni tugas menjadi kurir yang akan diantarkan ke dalam Lapas dengan cara dilempar dari luar area Lapas. Bahkan dari pengakuannya, RH mengaku masih belum mendapatkan upah sebelum pekerjaan tersebut selesai.

"Sampai saat ini RH masih berbelit-belit memberikan jawaban, pertama dia jawab gak tahu bawa barang apa. Kemudian juga dia masih menutupi pemesan dari barang tersebut, dugaan kita sih barang bukti ini akan digunakan untuk konsumsi warga binaan," lanjutnya.

Saat ini pihak BNN Kota Batam mengaku masih akan terus melakukan penyelidikan, guna mengamankan satu orang rekan pelaku yang berhasil melarikan diri.

Sebelumnya diketahui, RH berhasil diamankan oleh petugas Lapas Klas II Barelang Batam sekitar pukul 10.00 WIB. Sesaat setelah berhasil melemparkan bungkus rokok berisi sabu, ke dalam area Lapas. Penangkapan RH sendiri berawal dari kecurigaan petugas pos jaga, saat melihat gerak - gerik mencurigakan pelaku.

Berpura-pura ingin buang air kecil tepat di samping Lapas pada saat melintas. RH ternyata melemparkan barang bukti hingga melewati tembok pembatas. Saat diketahui oleh petugas, RH berhasil diamankan tanpa perlawanan. Sementara satu orang rekannya yang mengendarai motor berhasil melarikan diri.

Berita sebelumnya, Riyan Hidayat ditangkap petugas karena berupaya menyelundupkan sabu-sabu ke dalam Lembaga Kemasyarakatan (Lapas) Barelang Kamis (30/8/2018) pukul 10.00 WIB.

Rian ditangkap setelah mencoba menyelundupkan sabu-sabu dengan cara melemparkan satu bungkus rokok yang berisi kristal putih seberat 25 gram sabu. Kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh petugas yang berjaga di pos atas Lapas Barelang.

Editor: Yudha