Usung Konsep Apartemen

Kemenkumham Bangun Rusun bagi Pegawai Imigrasi Kepri
Oleh : Nando Sirait
Rabu | 30-05-2018 | 19:04 WIB
batu-pertama.jpg
Peletakan batu pertama pembangunan Rusun untuk pegawai Imigrasi Kepri di Kecamatan Nongsa, Batam dihadiri Dirjen Imigrasi Irjen Pol Ronny F Sompie, Rabu (30/5/2018). (Foto: Nando Sirait)

BATAMTODAY.COM, Batam - Demi menunjang kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN), Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) RI menyiapkan rumah susun sewa (Rusunawa) bagi para pegawainya di Provinsi Kepri.

Rencananya, rusun tersebut akan dibangun tiga lantai dengan 47 kamar, dengan tipe 36 dan tipe 45 setelah mendapatkan bantuan lahan dari Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Dirjen Imigrasi, Kemenkumham RI, Irjen Pol Ronny Franky Sompie, Rabu (30/05/2018) sore sesaat setelah melakukan peletakan batu pertama, di kawasan pembangunan Rusun yang berada di Nongsa, Batam.

"Rusunawanya dibangun Kementerian PUPR, bagi pegawai Kemenkumham di Kanwil wilayah Provinsi Kepri lahan kita terima dari BP Batam," ungkapnya.

Soal besaran anggaran pembangunan, diakui ditangani langsung oleh Kementerian PUPR. Namun dana dialoasikan lewat APBN yang peruntukannya untuk pembangunan hunian untuk pegawai rendah, TNI dan Polri.

"?Anggarannya memang diperuntukan bagi pembangunan hunian masyarakat ekonomi rendah, pegawai, TNI-Polri dan ASN. Jadi kita minta dibantu," jelasnya.

Diakui, jika pembangunan di Batam merupakan rusun kedua milik Kemenkumham yang kedua di Indonesia. Rusun pertama dibangun di Denpasar Bali, satu tower.

"Ini untuk membantu akomodasi pegawai, seperti yang bekerja di Bandara Hang Nadim dan pelabuhan yang ada di Batam," lanjutnya.

Kemenkumham juga mengharapkan, tahun mendatang bisa membangun Rusun untuk pegawai. Namun untuk tahun ini diakui karena ketersediaan anggaran, yang dibangun di Batam dulu.

"Mudah-mudahan tahun depan, kita harap bantuan dana dan lahan lagi untuk menambah, hunian untuk membantu pejabat Imigrasi yang kesulitan akomodasi. Itu solusi," harapnya.

Rusun untuk sewa itu akan diatur pengelolaannya oleh Kanwil Kemenkumham Kepri. Termasuk biaya sewanya, hanya saja ditekankan jika Rusun dimaksudkan untuk membantu pegawai yang terkendala dalam melakukan pekerjaan, karena terkendala kediamannya.

Editor: Gokli