Yusril Koto Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik dan UU ITE, Ancaman 12 Tahun Menanti
Oleh : Aldy Daeng
Senin | 28-04-2025 | 13:04 WIB
AR-BTD-4334-Polresta-Barelang.jpg
Kapolresta Barelang Kombes Zaenal Arifin. (Foto: Aldy Daeng)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penggiat media sosial di Batam, Kepulauan Riau, Yusril Koto diamankan Satreskrim Polresta Barelang, Senin (28/4/2025) pagi. Yusril diamankan atas laporan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik UU ITE).

Kapolresta Barelang Kombes Zaenal Arifin menyebutkan, Yusril diamankan karena dianggap tidak kooperatif dalam proses penyelidikan kasus dugaan penyebaran informasi bohong dan pencemaran nama baik. "Sudah kami amankan tadi pagi," kata Kapolresta Zainal Arifin.

Lebih lanjut, Kombes Pol Zainal menjelaskan, sebelumnya Yusril telah dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi atas laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh seorang anggota Satpol PP Kota Batam.

Namun, Yusril tidak memenuhi panggilan penyidik dan dinilai tidak kooperatif. "Awalnya dipanggil sebagai saksi, tetapi tidak memberikan keterangan sehingga akhirnya dilakukan penangkapan," ungkap Kombes Zaenal.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian mengungkapkan, pelaporan pencemaran nama baik yang dimaksud, dilakukan oleh pelapor berinisial B pada Desember 2024 lalu.

AKP Debby menjelaskan, Yusril kini telah ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan menyebarkan berita bohong mengenai pelapor melalui setiap platform media sosial miliknya yang memiliki banyak pengikut.

"Pelapor adalah Provost di Satpol PP Batam, tersangka sudah diamankan pagi. Tersangka terbukti melakukan penyebaran informasi bohong melalui platform media sosial miliknya," jelasnya.

Dalam laporannya, pelapor pada postingan tersangka dinarasikan sebagai salah satu pembina dari lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berada di kawasan komplek pertokoan Grand BSI, Batam Center.

Di mana setelah beberapa lapak berjualan dibongkar oleh petugas Satpol PP Kota Batam pada, Jumat (20/9/2024) lalu. Pelapor disebut melakukan tindakan pengancaman terhadap pemilik ruko, yang disebut sebagai pihak pelapor keberadaan lapak ilegal di kawasan yang sama.

Kala itu, tersangka juga disebut menarasikan adanya ancaman terhadap pribadinya yang dilakukan oleh pelapor. Video tersebut kemudian viral, yang membuat kerugian terhadap nama baik pelapor.

"Terkait tuduhan di media sosial itu, pelapor merasa dirusak nama baiknya. Tersangka menyebarkan informasi yang kemudian tidak bisa dibuktikan," ungkap AKP Debby.

Kini atas perbuatan tersangka (Yusril Koto) diancam dengan pasal 51 ayat 1 UU ITE, junto pasal 35 Undang-Undang ITE, atau pasal 45 ayat 4 dan 6 junto pasal 27a atau 310 ayat 1 KUHP atau 207 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun.

Editor: Gokli