Total Tersangka 19 Orang

BNNP Kepri Musnahkan 7.174 Gram Shabu dan 39.804 Butir Ekstasi
Oleh : Nando Sirait
Kamis | 01-03-2018 | 13:26 WIB
bnnp-pemusnahan1.jpg
Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Richard Nainggolan pimpin konfrensi pers pemusnahan BB narkoba. (Foto: Nando)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau, memusnahkan barang bukti sabu dan pil ekstasi pada Kamis (1/3/2018).

Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Richard Nainggolan mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penegahan dari upaya penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh jaringan sindikat internasional melalui Bandara Hang Nadim Batam dan beberapa pelabuhan tikus yang ada di Kota Batam.

"Total barang bukti yang akan kita musnahkan hari ini, Shabu 7.174, 69 gram sabu, dan 39.804 butir pil ekstasi," ujar Richard.

Pemusnahan yang dilaksanakan di halaman Kantor BNNP Kepri, Nongsa dengan menggunakan mesin pemusnah narkotika yakni inssenarator.

Dari total barang bukti, pihaknya berhasil mengamankan total 19 orang tersangka, terdiri dari 10 warga negara Indonesia dan 9 warga negara asing.

"Dari total tersangka ini total ada 8 laporan kasus, dan sebagian diantaranya sudah merupakan tahanan kejaksaan," lanjutnya.

Dari total tersangka ini, beberapa diantaranya diketahui merupakan penyelundup Narkotika yang dibawa dari Malaysia untuk diedarkan di beberapa kawasan lain di Indonesia.

Editor: Yudha