PN Batam Jadwalkan Sidang Perdana Tjipta Fujiarta 5 Maret Mendatang
Oleh : Gokli
Sabtu | 24-02-2018 | 16:26 WIB
PN-Batam-011.gif
Pengadilan Negeri Batam. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam telah mengeluarkan surat penetapan jadwal sidang dan majelis hakim yang akan mengadili serta memeriksa perkara penggelapan atas nama terdakwa Tjipta Fujiarta.

Berdasarkan surat penetapan nomor :129/Pid.B/2018/PN.Btm, yang dikeluarkan pada 20 Februari 2018, perkara tersebut mulai disidang pada Senin 5 Maret 2018 sekitar pukul 13.55 WIB.

Ketua majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara itu, diambil alih Wakil Ketua PN Batam, Tumpal Sagala dan didampingi dua hakim anggota.

"Menentukan sidang pada hari Senin 5 Maret 2018 pukul 13.55 WIB. Memerintahkan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Batam untuk menghadirkan terdakwa, alat bukti dan barang bukti," demikan dikutip dari surat penetapan nomor :129/Pid.B/2018/PN.Btm.

Sebelumnya, berkas perkara tersangka penggelapan Tjipta Fujiarta telah dilimpah ke Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (20/2/2018).

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Filpan Fajar D Laia menyampaikan, pelimpahan dilakukan setelah pihaknya selesai meneliti dan menyiapkan berkas administrasi dari perkara tersebut.

"Tepat pukul 13.00 WIB, hari ini berkas perkara Tjipta Fuhiarta sudah dilimpah ke PN Batam. Tinggal menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang," kata Fipan, ditemui di ruang kerjanya, Selasa siang.

Editor: Yudha