Seorang Warga Binaan di Lapas Kelas IIA Batam Dapat Remisi di Hari Raya Imlek
Oleh : Yosri Nofriadi
Jumat | 16-02-2018 | 10:54 WIB
lapasbtm01.jpg
Lapas Kelas IIA Batam di Trans Barelang, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung. (Foto: Yosri Nofriadi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dari 1.309 warga binaan di Lapas Kelas IIA Batam, hanya ada satu orang yang mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan. Pun, warga binaan itu tidak langsung bebas lantaran pengurangan masa tahanan hanya satu bulan.

Kepala Lapas Kelas IIA Batam, Surianto menyampaikan, warga binaan yang mendapat remisi di Hari Raya Imlek 16 Februari 2018, Marzuki alias Hai Lam, menganut kepercayaan Konghucu.

"Dia (Marzuki alias Hai Lam) mendapat potongan masa tahanan 30 hari. Itu disetuhui Kementerian Hukum dan HAM setelah warga binaan tersebut setelah menjalani 1/3 masa hukuman," kata Surianto, Kamis (15/2/2018).

Marzuki alias Hai Lam, sambung Surianto, masih tetap tinggal di Lapas Batam. Sebab, masa hukuman yang dijathui terhadapnya selama tiga tahun. "Setelah dilakukan pemotongan masa tahanan, dia belum bisa bebas, masih harus menjalani sisa masa tahanannya," jelas Surianto.

Diakui Surianto, pihaknya berupaya keras menjaga kondusifitas Lapas Kelas IIA Batam. Pasalnya, warga binaan yang ada saat ini sudah over kapasitas.

"Idealnya hanya 545 orang saja. Namun sekarang warga bianaan mencapai 1.309 orang," tutupnya.

Editor: Gokli