KKP Hentikan Dua Kapal Isap Pasir Asal Singapura di Perairan Batam
Oleh : Irwan Hirzal
Jumat | 11-10-2024 | 13:24 WIB
isap-pasir.jpg
Kapal isap pasir asal Singapura, saat dihentikan KKP di Perairan Batam. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menindak tegas dua kapal isap pasir berbendera Singapura yang diduga beroperasi secara ilegal di Perairan Batam, Kepulauan Riau.

Dua kapal yang dihentikan operasionalnya adalah MV YC 6 dan MV ZS 9, yang tengah melakukan kegiatan pengerukan pasir tanpa izin lengkap.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menyaksikan langsung penindakan ini dari atas Kapal Pengawas Orca 03. Saat itu, ia sedang melakukan kunjungan kerja ke Pulau Nipah, salah satu pulau terluar di Kepulauan Riau, Rabu (9/10/2024).

"Kami berkomitmen untuk menindak pelaku pemanfaatan pasir laut yang tidak sesuai aturan, terutama yang tidak memiliki dokumen perizinan yang sah," tegas Ipunk di Batam.

Ia mengingatkan pentingnya ketaatan pada regulasi agar pemanfaatan sumber daya kelautan dirasakan oleh masyarakat luas. Ipunk merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut sebagai landasan hukum.

Pemerintah, katanya, bertanggung jawab untuk melindungi lingkungan laut dari eksploitasi yang tidak teratur. "Negara hadir untuk menertibkan dan memastikan pengelolaan laut sesuai dengan prinsip keberlanjutan," jelasnya.

Berdasarkan pemeriksaan, MV YC 6 dengan bobot 8.012 GT dan MV ZS 9 berbobot 8.559 GT diketahui melakukan aktivitas penambangan pasir laut di wilayah Indonesia tanpa izin. Kapal-kapal ini terindikasi melakukan pencurian pasir laut, dan pengakuan dari nakhoda memperkuat dugaan tersebut.

"Mereka mengaku sering masuk wilayah Indonesia, bahkan bisa 10 kali dalam sebulan tanpa izin," ungkap Ipunk.

Kapal isap pasir ini dilaporkan membawa sekitar 10 ribu meter kubik pasir dalam satu kali pengisapan selama sembilan jam, dan dalam satu bulan dapat mencuri hingga 100 ribu meter kubik pasir laut Indonesia. Di atas kapal, terdapat 16 Anak Buah Kapal (ABK), terdiri dari dua Warga Negara Indonesia, satu warga Malaysia, dan 13 warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT).

Ipunk menegaskan, KKP akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap kapal-kapal asing yang beroperasi ilegal di perairan Indonesia. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Angka 12 Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Viktor Gustaaf Manoppo, menegaskan hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan satu pun izin terkait pengelolaan hasil sedimentasi di laut. Ia memperkirakan kerugian negara dari pencurian pasir laut ini bisa mencapai ratusan miliar rupiah per tahun jika dibiarkan.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, telah menekankan bahwa ekspor pasir hasil sedimentasi hanya dapat dilakukan jika kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi.

Editor: Gokli