BW dan UZ Merupakan Jaringan Penyelundupan Sabu Lewat Kompresor
Oleh : CR-17
Selasa | 30-01-2018 | 08:38 WIB
sabu-dalam-kotak-teh-cina.jpg
Ekspos selundupan sabu di Bandara Hang Nadim Batam (Foto: CR-17)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, dua kurir narkotika jenis sabu seberat 66,043 kg, BW dan UZ, yang berhasil diamankan di Jakarta Selatan, diketahui merupakan jaringan dari pemasok narkoba yang disamarkan di dalam kompresor angin dan mesin cuci.

"Jadi, penangkapan sabu 66 kg ini, awalnya merupakan hasil profiling yang dilakukan oleh teman-teman bidang P2. Kebetulan barang ini dari pengirimannya, dicurigai dari citra dan gambarnya. Dari situ teman-teman pabean melakukan pendalaman dengan pemeriksaan," ujar Kepala Bea Cukai Tipe B Batam, Susila Brata, Senin (29/01/2018).

Atas kecurigaan tersebut, para petugas pabean kemudian melakukan pengecekan barang dengan cara membongkar dan melakukan narkotest, sebelum melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian.

"Namun satu yang dapat kita pastikan saat ini ialah, kedua pelaku adalah jaringan yang memasok narkotika melalui mesin kompresor dan mesin cuci yang juga berhasil diamankan di Jakarta," lanjutnya.

Untuk saat ini, pihaknya masih belum dapat memastikan dari mana asal narkotika tersebut, dikarenakan para pelaku masih mengaku bahwa narkotika tersebut berasal dari Singapura.

"Untuk saat ini, mengenai keterlibatan ekspedisi sendiri kita belum bisa melakukan tindakan apapun dikarenakan masih menunggu penyelidikan pihak kepolisian," ungkapnya.

Saat ini, pihaknya masih belum dapat memastikan titik pasti, dari mana barang haram tersebut bisa masuk ke Batam. Mengingat banyaknya titik pelabuhan rakyat yang harus diawasi serta luasnya perairan Kepulauan Riau. 


"Untuk ini kita masih melakukan koordinasi dengan seluruh instansi terkait, karena ini sudah kesekian kalinya berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba dari Batam ke wilayah lain di Indonesia," paparnya.

Untuk diketahhui, paket sabu ini dikemas dalam kemasan detergen Boom Power yang berisi 62 bungkus kemasan teh China. Barang haram itu terungkap, Selasa (16/1/2018) pukul 10.15 Wib melalui pemeriksaan X-Ray oleh petugas BC Cargo Bandara Hang Hadim.

Setelah barang sampai di tujuan Gudang PT DC Jl. Pancoran 2 No 3 Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2018) pukul 13.30 Wib, pelaku berinisial BW (27) dan UZ (28) menjemput barang tersebut. Namun pelaku hampir saja mengelabuhi para petugas. Pasalnya pelaku menggunakan kartu identitas palsu saat mengambil kiriman barang haram tersebut.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan 3 unit handphone masing-masing merek Slomy, Nokia dan Samsung Galaxsi S7 serta 3 buah KTP palsu milik UZ. Sementara ditangan BW polisi berhasil mengamankan 4 buah KTP palsu.

Kedua pelaku sendiri dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Editor: Udin