Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

7 Kali Lolos, Upah Kurir Sabu 66 Kg Hampir Rp1 Miliar
Oleh : Irwan Hirzal
Senin | 29-01-2018 | 19:14 WIB
ekspos-sabu-di-hang-nadim.jpg Honda-Batam
Kapolda Kepri, Irjen Pol Didid Widjanardi, saat ekspos tangkapan 66 Kg sabu di Bandara Hang Nadim Batam (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengiriman sabu seberat 66,043 kilogram ternyata tidak hanya satu kali dilakukan BW (27) dan UZ (28). Ternyata BW sudah tujuh kali lolos dari aparat penegak hukum, dalam membawa barang narkotika jenis sabu-sabu antarprovinsi.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Didid Widjanardi, mengatakan dari hasil penyelidikan, pelaku sudah dua tahun berprofesi sebagai kurir. Dari jumlah kecil hingga besar seberat 66,043 Kilogram.

"Pelaku BW sudah dua tahun sebagai kurir dan 7 kali lolos membawa sabu antarprovinsi," ujar Didid Widjanardi saat press confres di Cargo Bandara Hang Hadim Batam, Senin (29/01/2018) sore.

Pelaku mengaku mengirim sabu antarkota besar, seperti Medan ke Jakarta, Jakarta ke Surabaya, Pelembang ke Surabaya, Pekabaru ke Surabaya, Pontianak ke Surabaya, Batam ke Tanggerang dan Jakarta ke Banjarmasin.

Modus oprasinya, kata Didid, ada yang berjumlah kecil hingga besar. "Kalau kecil itu dari 900 gram ke bawah dengan cara diselipkan di selangkangan. Pengiriman ini tidak di Batam saja, tapi di daerah lain, seperti Jakata ke Medan. Kalimantan ke Surabaya," ujarnya.



Satu kali mengantar pelaku bisa diupah paling kecil Rp12 juta sampai ratusan juta. Terakhir pelaku berhasil mengantar 9,5 Kilogram dengan modus memasukkan sabu ke mesin cuci bekas dengan upah sebesar Rp120 juta.

Hal itu terbukti, karena aparat Kepolisian Polda Kepri juga menemukan beberapa unit mesin cuci bekas yang diduga digunakan sebagai alat penyimpanan sabu pada saat pengiriman 5 Januari 2018 lalu.

Mesin cuci bekas itu ditemukan di lokasi tempat pengiriman terakhir di Perumahan Modern Land, Tenggeran. "Pada pengiriman modus mesin cuci bekas ini pelaku diupah sebesar Rp120 juta," tambahnya.

Jika dihitung, penghasilan BW dari 66,043 Kilogram sabu apabila barang haram itu lolos dari aparat penegak hukum, maka pelaku akan menerima upah sebesar Rp840 juta. "BW ini awalnya jadi pengedar sabu. Sejak 2015 dia beralih sebagai kurir," pungkasnya.

Editor: Udin