Polda Kepri Lidik Tambang Timah Ilegal di Sri Bintan
Oleh : Hadli
Senin | 06-11-2017 | 17:14 WIB
tambang-timah-bintan212.jpg
Investigasi penelusuran eksploitasi tambang timah ilegal PT Adikarya Dwi Sukses di Dusun II, Desa Sri Bintan, Kecamatan Teluk Sebung, Bintan. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri turun melakukan penyelidikan soal pertambangan timah milik PT Adikarya Dwi Sukses di Dusun II Desa Sri Bintan, Kecamatan Teluk Sebung, Kabupaten Bintan, yang diduga kuat beroperasi secara ilegal.

Tim dari Polda Kepri pun sudah memetakan lokasi penambangan timah tersebut dalam rangka penyelidikan dan pengumpulan data.

"Kemarin anggota sudah turun (penyelidikan) ke lokasi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Budi Suryanto kepada BATAMTODAY.COM, baru-baru ini.

Dia menambahkan, penyelidikan yang dilakukan Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri masih pemetaan lokasi penambangan dan gambaran sosok di balik penambangan ilegal milik PT Adikarya Dwi Sukses tersebut.

"Butuh persiapan yang matang, koordinasi bersama seluruh instansi untuk dilakukan penertiban. Secepatnya," kata dia kembali.

Diberitakan sebelumnya, pertambangan timah di Dusun II Desa Sri Bintan, Kecamatan Teluk Sebung, Kabupaten Bintan, yang diduga ilegal masih terus beroperasi dengan berbagai alasan. Padahal, Pemkab Bintan selaku pemilik wilayah belum ada mengeluarkan rekomendasi pertambangan, namun tambang milik PT Adikarya Dwi Sukses itu tetap berhalan mulus.

"Aparat penegak hukum di Bintan dan Kepri ini di mana? Sekarang ada tambang timah bermasalah di Desa Sri Bintan, jangan tutup mata," kata Asri Suherman, salah satu tokoh pemuda di Bintan, Senin (6/11/2017).

Ia juga mempertanyakan belum adanya penegak hukum yang turun ke lokasi tambang untuk melakukan penyelidikan.

"Kalau seperti ini, masyarakat akan menilai jika hukum itu bisa ditegakkan kepada masyarakat kecil dan tumpul kepada pengusaha tambang timah," katanya.

Masih kata pria yang akrab disapa Eman itu, masyarakat sangat mendukung adanya peluang kerja. Hanya saja, peluang kerja itu tidak serta merta bisa melanggar hukum.

"Penegak hukum di Kepri ini jangan membuat masyarakat bingung. Kalau tambang itu salah ditindak, jangan dibiarkan saja," kata dia lagi.

Direktur Utama PT Adikarya Dwi Sukses, Muhammad Rais Sigit, mengakui jika aktivitas pengerukan pasir timah di Dusun II Desa Sri Bintan, Kecamatan Teluk Sebung, Kabupaten Bintan, merupakan kegiatan eksplorasi.

Dijelaskan M. Rais Sigit, kegiatan eksplorasi yang dilakukan untuk mengetahui kadar dan kandungan deposit timah di 250 hektar Izin Wilayah Usaha Pertambangan (IWUP) serta Izin Uasaha Pertambangan (IUP) yang diperoleh dari Pemerintah Provinsi Kepri.

"Kami mengakui, ada kegiatan pengerukan dan belum memiliki IUP-OP Eksploitasi. Tetapi kegiatan yang dilakukan saat ini merupakan bagian dari kegiatan eksplorasi untuk mengetahui kadar dan deposit tambang yang ada di lokasi IWUP yang kami peroleh," ujar M. Rais kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (3/11/2017).

Editor: Dardani