Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tambang Timah Ilegal di Sri Bintan Masih Operasi, di Mana Aparat Penegak Hukum?
Oleh : Harjo
Senin | 06-11-2017 | 12:02 WIB

BATAMTODAY.COM, Bintan - Pertambangan timah di Dusun II Desa Sri Bintan, Kecamatan Teluk Sebung, Kabupaten Bintan, yang diduga ilegal masih terus beroperasi dengan berbagai alasan. Meski Pemkab Bintan selaku pemilik wilayah belum ada mengeluarkan rekomendasi pertambangan, namun tambang milik PT Adikarya Dwi Sukses itu tetap berhalan mulus.

"Aparat penegak hukum di Bintan dan Kepri ini di mana? Sekarang ada tambang timah bermasalah di Desa Sri Bintan, jangan tutup mata," kata Asri Suherman, salah satu tokoh pemuda di Bintan, Senin (6/11/2017).

Ia juga mempertanyakan belum adanya penegak hukum yang turun ke lokasi tambang untuk melakukan penyelidikan.

"Kalau seperti ini, masyarakat akan menilai jika hukum itu bisa ditegakkan kepada masyarakat kecil dan tumpul kepada pengusaha tambang timah," katanya.

Masih kata pria yang akrab disapa Eman itu, masyarakat sangat mendukung adanya peluang kerja. Hanya saja, peluang kerja itu tidak serta merta bisa melanggar hukum.

"Penegak hukum di Kepri ini jangan membuat masyarakat bingung. Kalau tambang itu salah ditindak, jangan dibiarkan saja," kata dia, lagi.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Utama PT Adikarya Dwi Sukses, Muhammad Rais Sigit, mengakui jika aktivitas pengerukan pasir timah di Dusun II Desa Sri Bintan, Kecamatan Teluk Sebung, Kabupaten Bintan, merupakan kegiatan eksplorasi.

Dijelaskan M. Rais Sigit, kegiatan eksplorasi yang dilakukan untuk mengetahui kadar dan kandungan deposit timah di 250 hektar Izin Wilayah Usaha Pertambangan (IWUP) serta Izin Uasaha Pertambangan (IUP) yang diperoleh dari Pemerintah Provinsi Kepri.

"Kami mengakui, ada kegiatan pengerukan dan belum memiliki IUP-OP Eksploitasi. Tetapi kegiatan yang dilakukan saat ini merupakan bagian dari kegiatan eksplorasi untuk mengetahui kadar dan deposit tambang yang ada di lokasi IWUP yang kami peroleh," ujar M. Rais kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (3/11/2017).

M. Rais juga mengatakan, pelaksanaan eksplorasi di 250 Hektar WIUP perusahaannya itu, hingga saat ini belum seluruhnya karena dilakukan secara bertahap. Dalam usaha pertambangan yang dilaksanakannya itu, kata Rais, membutuhkan modal dan biaya yang sangat besar.

Sehingga sebelum perusahaannya menanamkan investasi operasional dan produksi berupa pembangunan pabrik pemurnian serta aktivitas lainya, pihaknya perlu melakukan penggalian untuk mengetahui kandungan deposit dan kadar mineral logam di daerah tersebut.

Editor: Gokli