Lowongan Marketing Freelance

Lowongan Kerja Terbaru

Lowongan Human Resource

Lowongan Design Grafis

Lowongan E-commerce Manager

Lowongan Website Manager

Batamtoday.com | Inspirasi Masyarakat Kepri

Hakim dan Jaksa Tak Sepakat, Hukuman Dokter Cabul di Batam Jadi 3 Tahun Penjara

02-09-2021 | 19:12 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam seperti mebuat sejarah baru dalam urusan menjatuhi hukuman. Kali ini, hukuman perkara cabul yang melibatkan seorang dokter naik dari tuntutan jaksa.

Terdakwa Dimas Sander (38), dokter umum yang didakwa mencabuli pasiennya VS (23) divonis 3 tahun penjara, Kamis (2/9/2021). Vonis ini jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang hanya 1 tahun 2 bulan, sementara ancaman pidana dari pasal yang didakwakan maksimal 9 tahun.

Tipu Warga Batam dengan Barang Branded Palsu, MM Diciduk Polda Kepri dari Banten

02-09-2021 | 18:52 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Gaya hidup glamor dengan barang mewah impor, membuat Alisa Febriyanti (28) kalap. Ia pun harus berurusan dengan hukum, karena menipu warga Batam ratusan juta dengan menjual barang-barang branded palsu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo, mengatakan, tersangka diamankan di rumah mewah Komplek Bintaro Sektor 9, Tanggerang Selatan, Banten, pada 8 Juni 2021.

Tak Terima Divonis 1 Tahun Penjara, Usman dkk Ajukan Banding

02-09-2021 | 18:36 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Tiga terdakwa kasus penadahan besi scrap crane noell di PT Ecogreen Oleochemicals, langsung menyatakan banding usai divonis 1 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (2/9/2021).

"Ini tidak adil yang mulia. Atas putusan itu, kami nyatakan banding," kata terdakwa Usman menanggapi putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Sri Endang Amperawati didampingi Dwi Nuramanu dan David P Sitorus dalam persidangan yang digelar secara virtual di PN Batam.

Terima Surat dari OJK Kepri, Nasrul: Laporan Kurnia Fensury Terkait Bank CIMB Niaga Diproses

02-09-2021 | 18:20 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Nasrul, kuasa hukum Kurnia Fensury menyampaikan sudah menerma surat balasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Kepri, atas laporan yang diajukan kliennya terkait Bank CIMB Niaga.

Dalam surat balasan tertanggal 31 Agustus 2021 itu, kata Nasrul, OJK Perwakilan Kepri menjelaskan nantinya pihaknya dapat mengakses dan mengetahui perkembangan tindak lanjut OJK dalam menangani kasus dugaan penjualan agunan secara sepihak oleh Bank CIMB Niaga melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).

Jadi Penadah Besi Scrap Curian, Usman dkk Divonis 1 Tahun Penjara di PN Batam

02-09-2021 | 18:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Usman alias Abi, Umar dan Sunardi, akhirnya divonis 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (2/9/2021). Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti sebagai penadah besi scrap hasil curian.

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Sri Endang Amperawati Ningsih, didampingi Dwi Nuramanu dan David P Sitorus. Di mana, ketiga terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 480 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.