Lowongan Marketing Freelance

Lowongan Kerja Terbaru

Lowongan Human Resource

Lowongan Design Grafis

Lowongan E-commerce Manager

Lowongan Website Manager

Batamtoday.com | Inspirasi Masyarakat Kepri

Satresnakoba Polresta Barelang Gagalkan Transaksi Sabu 2 Kg di Bengkong

13-10-2021 | 18:36 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Satresnarkoba Polresta Barelang kembali gagalkan transaksi narkotika jenis sabu sebanyak 2,008 Kg. Dalam kasus ini, dua pelaku berhasil ditangkap.

Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara mengatakan, dalam kasus ini pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku berinisial HN (48) dam WB (47).

BC Batam Tak Mampu Seret Penyelundup 1 Moge dan 3 Mobil Mewah Eks Singapura ke Pengadilan

13-10-2021 | 18:20 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Proses hukum kasus penyelundupan tiga mobil mewah dan satu motor eks Singapura, yang berhasil diamankan pada awal tahun 2019 lalu, dihentikan penyidik Bea Cukai Batam.

Kapolri Perintahkan Jajarannya Sikat Semua Pinjol Ilegal

13-10-2021 | 18:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau biasa dikenal pinjaman online (Pinjol) ilegal yang telah merugikan masyarakat.

Honda Kepri Gelar Promo Ganti Oli Free Voucher dan Banyak Diskon Lain hingga Akhir Oktober 2021

13-10-2021 | 17:52 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - PT Capella Dinamik Nusantara selaku main Dealer Honda di Kepulauan Riau (Capella Honda Kepri) melalui jaringan AHASS (Astra Honda Authorized Service Station) memberikan program-program menarik dalam perawatan sepeda motor Honda untuk masyarakat.

Ini merupakan komitmen Capella Honda Kepri dalam memberikan layanan purna jual, kemudahan dan jaminan kualitas service.

15 WBP Lapas Batam Dapat Asimilasi, Dannie: Jangan Sampai Melanggar Hukum Kembali

13-10-2021 | 17:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 15 warga binaan permasyarakatan (WBP) Lapas Batam, menjalani asimilasi di rumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Pemberian asimilasi ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Ham nomor 24 tahun 2021 tentang Syarat dan Tata cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.