Lowongan Marketing Freelance

Lowongan Kerja Terbaru

Lowongan Human Resource

Lowongan Design Grafis

Lowongan E-commerce Manager

Lowongan Website Manager

Batamtoday.com | Inspirasi Masyarakat Kepri

Suzuki Carry Tabrak Motor Yamaha M3 di Permata Hijau Hingga Rusak Parah

11-05-2022 | 11:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jl. Pangeran Diponegoro, tepatnya depan Perumahan Permata Hijau, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batuaji, Rabu (11/5/2022) pukul 09.45 WIB.

Disnaker Kepri Segera Limpahkan Kasus K3 PT Jovan Technologie ke PN Batam

10-05-2022 | 18:36 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus K3 (keselamatan dan kesehatan kerja) di PT Jovan Technologie, yang mengakibatkan seorang karyawati dalam kondisi mengandung tewas terlindas forklif pada Maret lalu, akan segera berproses di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Hal ini dibenarkan penyidik pengawai negeri sipil (PPNS) unit pelaksana teknis (UPT) Disnaker Kepri di Batam, Yudi kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (10/5/2022). Di mana, pihaknya tengah melengkapi berkas perkara tersebut sebelum nantinya diuji di persidangan.

Pasien Covid-19 di Batam Tersisa 2 Orang

10-05-2022 | 18:20 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Pasien Covid-19 di Batam tersisa 2 orang. Keduanya tengah menjalani perawat/isolasi mandiri.

"Hari ini tidak ada penambahan kasus aktif. Batam saat ini masih ada 2 pasien aktif," ujar Ketua Bidang Kesehatan Tim Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Batam, Didi Kusmarjadi, sekaligus Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batam, Selasa (10/5/2022).

Utusan Minta Bank Riau Kepri Transparan Terkait Kasus Skimming ATM Nasabahnya

10-05-2022 | 18:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus skimming yang dialami nasabah Bank Riau Kepri di Batam, mendapat perhatian khusus dari anggota Komisi I DPRD Batam, Utusan Sarumaha. Bahkan, Utusan berharap Bank Riau Kepri bertanggungjawab atas peristiwa itu.

"Pada prinsipnya nasabah menabung untuk aman dan nyaman, bukan malah sebaliknya seperti saat ini yang terjadi," ungkap Utusan, Selasa (10/5/2022).

Berlayar Tanpa SPB, Nahkoda Kapal TB BMS 03 Divonis 7 Bulan Penjara

10-05-2022 | 17:48 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Muhammad, nahkoda Kapal TB BMS 03, bendera Indonesia GT9 yang berlayar tanpa dilengkapi surat persetujuan berlayar (SPB) yang dikeluarkan Syahbandar dijatuhi hukuman 7 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

"Menjatuhi hukuman terhadap terdakwa Muhammad dengan pidana penjara selama 7 bulan," kata ketua majelis hakim, Mashuri Effendi saat membacakan amar putusan melalui video teleconference, Selasa (10/5/2022).