Lowongan Marketing Freelance

Lowongan Kerja Terbaru

Lowongan Human Resource

Lowongan Design Grafis

Lowongan E-commerce Manager

Lowongan Website Manager

Batamtoday.com | Inspirasi Masyarakat Kepri

Sinergi Pengawasan Nasional, BP Batam Partisipasi Dalam Pameran BPKP Expo Pengawasan Intern 2024

28-05-2024 | 17:40 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam berpartisipasi dalam Pameran yang digelar oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pada Selasa (28/5/2024).

Tutup MTQH X, Gubernur Ansar Ingin Kepri Raih Predikat Terbaik Tingkat Nasional

28-05-2024 | 17:24 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Usai pagelaran selama 7 hari, Musabaqah Tilawatil Quran dan Hadist (MTQH) X Tingkat Provinsi Kepulauan Riau resmi ditutup Gubernur Ansar Ahmad di Alun-alun Engku Putri, Batam Center, Senin (28/5/2024) malam.

Fesyar Sumatera 2024 di Batam, BI Tampilkan Ratusan UMKM Unggulan Binaan BI Regional Sumatera

28-05-2024 | 15:44 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Kota Batam yang merupakan tuan rumah dalam pagelaran bergensi yakni Pembukaan Festival Ekonomi Syariah (Fesyar) Regional Sumatera 2024 yang digelar Bank Indonesia (BI) Provinsi Kepulauan Riau di kawasan Harbour Bay, Batam.

Sejalan dengan kemeriahan acara tersebut, BI Kepri menampilkan ratusan UMKM unggulan yang merupakan UMKM binaan Bank Indonesia.

Eksepsi Ditolak, Perkara Pembuangan Limbah B3 PT Musim Mas Lanjut ke Pembuktian

28-05-2024 | 14:24 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Perkara pembuangan limbah B3 PT Musim Mas ke TPA Telaga Punggur, yang diadili dan diperiksa di Pengadilan Negeri (PN) Batam, dinyatakan lanjut ke pembuktian.

Hal ini menyusul majelis hakim diketuai Tiwik, didampingi anggota Sapri Tarigan dan Setyaningsih, menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Gunawan Siregar, mewakili PT Musim Mas, Selasa (28/5/2024).

Tuntutan JPU, Kapal MT Arman 114 dan LCO 166 Ribu Metrik Ton Lebih Dirampas untuk Negara

28-05-2024 | 12:44 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Setelah melalui proses persidangan yang panjang, dengan dakwaan pengrusakan lingkungan, Nakhoda MT Arman 114, Mahmoud Abdelaziz Mohamed, akhirnya dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, subsidair 6 bulan kurungan.