Pemilik Gudang Rokok Ilegal di Karimun Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Miliaran Rupiah
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 12-03-2025 | 13:24 WIB
Ramlan2.jpg
Terdakwa Ramlan bin Alm Hasim, saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (11/3/2025). (Foto: Paschall RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ramlan bin Alm Hasim, warga Telaga Tujuh, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, harus menghadapi proses hukum setelah rumahnya digerebek aparat karena digunakan sebagai gudang penyimpanan rokok ilegal.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Selasa (11/3/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gilang menjerat Ramlan dengan pasal pelanggaran cukai. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga puluhan miliar Rupiah.

Jaksa mengungkapkan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyimpanan dan distribusi rokok ilegal di pesisir Telaga Tujuh. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau melakukan penyelidikan dan akhirnya menggerebek rumah Ramlan pada 18 Desember 2024, pukul 10.30 WIB.

"Saat penggerebekan, rumah tersebut dalam keadaan sepi. Namun, petugas menemukan 301 dus dan 33 slop rokok merek CAMCLAR di lantai dua rumah yang tidak dilengkapi pita cukai. Rokok-rokok tersebut disimpan dalam kardus cokelat berlapis plastik transparan," kata jaksa, saat sidang pembacaan surat dakwaan.

Kepada petugas, Ramlan mengakui telah menggunakan rumahnya sebagai tempat penyimpanan rokok ilegal sejak Agustus 2024. Ia mengaku membeli rokok tersebut dari seorang pria bernama Syamsudin, yang kini menjadi buronan. Barang dikirim dari Batam menggunakan kapal pompong dan dibongkar di pelabuhan kecil dekat rumahnya.

Menurut perhitungan Bea Cukai, jumlah rokok ilegal yang ditemukan di rumah Ramlan mencapai 3.012.600 batang. Dengan tarif cukai sebesar Rp1.193 per batang, kerugian negara akibat peredaran rokok tanpa cukai ini mencapai Rp 2,39 miliar. Selain merugikan negara, peredaran rokok ilegal juga berdampak buruk pada industri rokok resmi serta masyarakat yang tidak mendapatkan produk sesuai standar kesehatan.

Di hadapan majelis hakim yang terdiri dari Bambang, Twist, dan Rinaldi, jaksa menjerat Ramlan dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pasal ini mengatur bahwa siapa pun yang menjual atau menyimpan barang kena cukai tanpa pita resmi dapat dijatuhi hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga 10 kali lipat dari nilai cukai yang tidak dibayar.

Selain itu, Ramlan juga didakwa dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena dianggap turut serta dalam distribusi barang ilegal. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa memastikan akan mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk Syamsudin yang masih dalam pengejaran.

Editor: Gokli