Tuntut Keadilan, Terdakwa Iqbal Efendi Disebut Tak Terbukti sebagai Pengedar Narkotika
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 12-03-2025 | 17:24 WIB
PH-Dominikus-Aliando1.jpg
Penasehat Hukum terdakwa Iqbal, Dominikus Aliando saat ditemui Usai Persidangan di PN Batam, Rabu (12/3/2025). (Foto: Paschall RH).

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang lanjutan perkara narkotika dengan terdakwa Iqbal Efendi alias Iqbal Bin Efendi, Rabu (12/3/2025).

Dalam persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Dina Puspitasari didampingi Douglas Napitupulu dan Andi Bayu, tim penasihat hukum terdakwa membacakan nota pembelaan atau pledoi yang menyoroti lemahnya bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam nota pembelaannya (pledoi), penasehat hukum terdakwa, Dominikus Aliando dan tim menegaskan bahwa kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan. Mereka menilai tidak ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa Iqbal terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

"Kami tegaskan bahwa terdakwa Iqbal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai pengedar narkotika, melainkan hanya seorang pengguna yang berhak mendapatkan rehabilitasi," kata Aliando saat menguraikan isi pledoinya.

Dalam pembelaannya, penasihat hukum menyebutkan bahwa saat dilakukan penggeledahan oleh pihak kepolisian, tidak ditemukan narkotika pada diri terdakwa maupun di tempat tinggalnya.

Barang bukti berupa sabu seberat 50 gram yang dijadikan dasar dalam perkara ini sebenarnya ditemukan pada Terdakwa II, Lahmuddin alias Sila Bin M. Yakob, yang diduga hendak menyerahkan barang tersebut kepada seseorang.

"Tidak ada satu pun alat bukti yang menunjukkan bahwa Iqbal melakukan transaksi narkotika. Bahkan, ia tidak tertangkap tangan saat sedang menjual atau menyerahkan barang bukti yang disangkakan kepadanya," ujar Dominikus Aliando, salah satu penasihat hukum Iqbal, di hadapan majelis hakim.

Lebih lanjut, Dominikus menyoroti tidak adanya saksi yang melihat langsung keterlibatan Iqbal dalam jual beli narkotika. "Dalam perkara ini, hanya ada keterangan saksi dari kepolisian yang menyebutkan bahwa Iqbal diduga sebagai perantara. Namun, dugaan semata tidak bisa dijadikan dasar untuk memidanakan seseorang," katanya.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menghadirkan hasil tes urine dari RS Bhayangkara Polda Kepri yang menunjukkan bahwa Iqbal positif menggunakan metamfetamin. Penasihat hukum berpendapat bahwa temuan ini semakin menguatkan bahwa Iqbal adalah pengguna, bukan pengedar.

"Jika seseorang terbukti menggunakan narkotika untuk kepentingan pribadi, maka ia berhak mendapatkan rehabilitasi, bukan hukuman penjara," ujar Robby Fernandes, anggota tim pembela Iqbal.

Hal itu, kata Robby, mengacu pada Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, yang mengatur bahwa pengguna narkotika harus mendapatkan perawatan medis dan sosial.

Selain itu, dalam pledoi disebutkan bahwa tidak ada saksi ahli dari Badan Narkotika Nasional (BNN) atau dokter spesialis kecanduan yang dihadirkan oleh JPU untuk memastikan apakah Iqbal memang seorang pengedar atau hanya pengguna.

"Bagaimana mungkin seseorang bisa dihukum sebagai pengedar hanya berdasarkan asumsi tanpa bukti konkret? Seharusnya, ahli dari BNN atau dokter rehabilitasi yang berwenang memastikan statusnya, namun hingga akhir persidangan, mereka tidak dihadirkan," tambah Robby.

Tim penasihat hukum juga menyoroti tingginya tuntutan hukuman yang diajukan JPU. Menurut mereka, tuntutan 10 tahun penjara tidak sebanding dengan fakta yang terungkap dalam persidangan.

"Tuntutan ini tidak mencerminkan prinsip keadilan. Jika merujuk pada putusan Mahkamah Agung RI dalam beberapa kasus serupa, pengguna narkotika seharusnya lebih diarahkan ke rehabilitasi, bukan dipenjara dengan hukuman yang berat," ujar Muhammad Nasrullah, anggota tim penasihat hukum lainnya.

Sebagai perbandingan, ia menyebut putusan Mahkamah Agung RI Nomor 463 K/Pid.Sus/2016, di mana seorang terdakwa yang terbukti sebagai pengguna narkotika diberikan putusan rehabilitasi medis dan sosial.

Dalam penutup pledoi, penasihat hukum memohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara objektif dan menjatuhkan putusan yang adil bagi terdakwa.

Berdasarkan argumentasi yang disampaikan, tim penasihat hukum meminta majelis hakim untuk menyatakan Iqbal Efendi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh JPU dan Membebaskan Iqbal dari dakwaan primer dan subsider.

"Memerintahkan agar Iqbal menjalani rehabilitasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Sidang ditutup setelah majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan pledoi yang telah diajukan. Putusan terhadap terdakwa Iqbal Efendi dijadwalkan akan dibacakan pada sidang berikutnya pekan depan.

Editor: Yudha