Lowongan Marketing Freelance

Lowongan Kerja Terbaru

Lowongan Human Resource

Lowongan Design Grafis

Lowongan E-commerce Manager

Lowongan Website Manager

Batamtoday.com | Inspirasi Masyarakat Kepri

Pererat Tali Silaturahmi, Polda Kepri Gelar Nobar Indonesia vs Irak

07-06-2024 | 09:40 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Guna mempererat tali silaturahmi dengan Masyarakat, Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) menggelar Nonton Bareng (Nobar) pertandingan sepak bola Kualifikasi Piala Dunia 2026 antara Indonesia vs Irak Di Lapangan Futsal Vitka Tiban Center, Sekupang, Kamis (6/6/2024) malam.

Geram Ketuanya Terjerat Kasus Narkoba, Pengurus DPC PSI Kota Batam Segel Kantornya Sendiri

07-06-2024 | 08:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Seluruh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Batam mengutuk keras tindakan Plt Ketua DPD PSI Batam Susanto yang telah ditangkap Satuan Narkoba Polresta Barelang karena mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Tingkatkan Kompetensi SDM, 38 Pegawai BP Batam Ikuti Pelatihan Teknis SMKU 2024

06-06-2024 | 17:08 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 38 pegawai BP Batam mengikuti kegiatan Pelatihan Teknis Sistem Manajemen Kelangsungan Usaha (SMKU) Tahun 2024, yang digelar di Gedung IT BP Batam, Batam Center, Rabu (5/6/2024).

Ajukan Pledoi, Daniel: Tuntutan Jaksa Tak Berdasar, Nahkoda MT Arman 114 Harus Dibebaskan

06-06-2024 | 16:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Penasehat hukum terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba --Nahkoda MT Arman 114-- meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, untuk membebaskan kliennya dari segala tuntutan pidana, sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum.

Menurut penasehat hukum, berdasarkan fakta persidangan, jaksa yang menuntut kliennya dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, subsidair 6 bulan kurungan tidak berdasar. Di mana, faktanya klien mereka bukan merupakan nahkoda MT Arman 114 saat terjadi tindak pidana pencemaran lingkungan, seperti yang didakwakan itu.

Dinilai Tak Manusiawi Bunuh Istri Sendiri, Ahmad Yuda Divonis Hukuman Mati

06-06-2024 | 13:24 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Ahmad Yuda Siregar, terdakwa pembunuhan berencana terhadap istrinya sendiri, Tetty Rumondang di Perumahan Mukakuning Indah, Kecamatan Batu Aji pada Senin (11/12/2024), akhirnya divonis hukuman mati.

Putusan ini dibacakan majelis hakim diketuai Benny Dharma Yoga, didampingi David Sitorus dan Monalisa, Kamis (6/6/2024) siang di Pengadilan Negeri (PN) Batam.