Lowongan Marketing Freelance

Lowongan Kerja Terbaru

Lowongan Human Resource

Lowongan Design Grafis

Lowongan E-commerce Manager

Lowongan Website Manager

Batamtoday.com | Inspirasi Masyarakat Kepri

Jokowi Minta Kepala Daerah Jangan Tergesa-gesa Terapkan Normal Baru

30-06-2020 | 15:24 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengingatkan para kepala daerah untuk tidak tergesa-gesa mengambil kebijakan transisi PSBB menuju tatanan normal baru atau new normal. Sebab, kata Jokowi, ancaman Covid-19 masih tinggi dan ia tidak ingin terjadi gelombang kedua Covid-19.

Tingkatkan Pelayanan, Bright PLN Lakukan Pemeliharaan di Beberapa Titik Kota Batam

30-06-2020 | 14:40 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Memasuki musim phujan, Bright PLN Batam terus meningkatkan pelayanan keandalan listrik kepada masyarakat.

Nikmati Menu Spesial BBQ di HARRIS Resort Barelang Batam Saat HUT Amerika

30-06-2020 | 13:20 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - HARRIS Resort Barelang Batam mengadakan acara pesta hari jadi Amerika Serikat, Sabtu 4 Juli 2020 mendatang.

Kegiatan ini dapat diikuti untuk tamu-tamu yang menginap atau yang tidak menginap untuk datang ke acara ini. Kegiatan dimulai dari hiburan "Fortissimmo Home Band" di jam 18.00-21.00 saat matahari tebenam.

Pembakaran Bendera Partai, Ratusan Kader PDI Perjuangan Gelar Aksi ke Polresta Barelang

30-06-2020 | 12:36 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Ratusan kader PDI Perjuangan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Batam mendatangi Mapolresta Barelang, Selasa (30/6/2020).

Kedatangan mereka, untuk melaporkan dan meminta perlindungan terkait kejadian pembakaran bendera PDI Perjuangan di Jakarta belum lama ini.

Selundupkan TKI Ilegal ke Malaysia, Anis Dituntut 18 Bulan Penjara

30-06-2020 | 11:32 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Anis Farokhatin, terdakwa kasus penyelundupan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia, dituntut 18 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (29/6/2020) kemarin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan dalam amar tuntutan menyebutkan berdasarkan fakta persidangan, perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.