KKP Perketat Aturan Impor Bahan Baku Pakan Ikan, Pelanggar Terancam Sanksi
Oleh : Redaksi
Sabtu | 08-02-2025 | 15:04 WIB
08-02_rapat-kemen-kkp_03492348.jpg
KKP saat Rakor bersama pelaku usaha importasi bahan baku pakan ikan. (KKP)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan seluruh pelaku usaha wajib mematuhi aturan terkait impor bahan baku pakan ikan guna mendukung pengembangan sektor perikanan budi daya nasional. Kebijakan ini bertujuan memperkuat ketahanan pangan sekaligus mendorong industri perikanan sebagai penggerak ekonomi.

Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya, Tb Haeru Rahayu, menyatakan sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 16 Ayat 1, setiap pelaku usaha yang mengimpor bahan baku pakan ikan wajib menggunakannya untuk produksi pakan ikan. Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ini, KKP telah mengadakan rapat koordinasi dengan seluruh pelaku usaha di sektor tersebut.

"Dalam pertemuan ini, para pelaku usaha berkomitmen untuk mematuhi regulasi yang telah ditetapkan terkait tata kelola impor bahan baku pakan ikan," ujar Tb Haeru dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Kamis (6/2/2025), demikian dikutip laman KKP.

Sebagai langkah pengawasan, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho, menegaskan bahwa perusahaan yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif hingga pidana. "Pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan akan dikenakan sanksi penyegelan. Sanksi administratif ini juga tidak menggugurkan kemungkinan sanksi pidana bagi pelanggar," tegasnya.

Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan transparansi, KKP telah meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Pakan Ikan Nasional (SIPINA) pada pertengahan 2024. Aplikasi ini memungkinkan pelaku usaha mengajukan perizinan secara daring serta memantau perkembangan prosesnya tanpa harus datang ke kantor KKP.

"Dengan SIPINA, kami ingin mengurangi pertemuan tatap muka yang berpotensi membuka peluang gratifikasi. Selain itu, sistem ini meningkatkan transparansi, efisiensi waktu layanan, serta kepuasan publik," ungkap Direktur Ikan Air Tawar Ditjen Perikanan Budi Daya, Ujang Komarudin.

Ketua Gabungan Perusahaan Makanan Ternak (GPMT), Deny Mulyono, menegaskan pihaknya berkomitmen untuk memenuhi standar dan persyaratan dalam distribusi bahan baku pakan ikan. Pelaku usaha juga diwajibkan melaporkan realisasi penggunaan bahan baku secara transparan.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan sektor budi daya adalah masa depan industri perikanan Indonesia. Dengan pasokan ikan laut yang semakin terbatas, regulasi yang ketat dalam tata kelola budi daya perikanan diharapkan dapat mendukung prinsip ekonomi biru dan meningkatkan produktivitas pembudidaya nasional.

Editor: Gokli