Lowongan Marketing Freelance

Lowongan Kerja Terbaru

Lowongan Human Resource

Lowongan Design Grafis

Lowongan E-commerce Manager

Lowongan Website Manager

Batamtoday.com | Inspirasi Masyarakat Kepri

Pengurus IPKN Provinsi Kepri Periode 2020-2023 Resmi Dilantik

06-10-2020 | 19:21 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menyelenggarakan pelantikan Pengurus Institut Pemeriksa Keuangan Negara (IPKN) periode 2020-2023 untuk Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut).

Pelantikan pengurus IPKN ini menindaklanjuti pembentukan IPKN yang diawali dengan peresmian dan pengukuhan Dewan Pengurus Nasional (DPN) di Kantor Pusat oleh BPK RI pada 20 Februari 2020 lalu.

Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Sabu 2 Kg Lebih dari 8 Tersangka

06-10-2020 | 18:57 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri memusnahkan narkotika jenis sabu sebanyak 2.559,68 gram dari delapan tersangka.

Pemusnahan dipimpin Wadir Resnarkoba Polda Kepri, AKBP Dasmin Ginting didampingi Kaur Penmas Humas Polda Kepri, AKP Sarifudin di Mapolda Kepri, Selasa (06/10/2020).

Menghilang 1 Tahun, Terpidana Narkoba Buronan Kejati Sumsel Tertangkap di Batam

06-10-2020 | 18:36 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim Tabur Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri Batam, berhasil menangkap Anita Anggraini alias Siti Aisyah Ainun, terpidana kasus narkoba yang telah menjadi buron selama satu tahun lebih.

Penangkapan terhadap terpidana disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Polin Oktavianus Sitanggang saat menggelar konferensi pers di kantornya, Selasa (6/10/2020).

UU Cipta Kerja Ditolak Buruh, Didambakan Pengusaha dan Pemodal

06-10-2020 | 18:21 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Buruh Indonesia hari ini, Selasa (6/10/2020) bergejolak, pasacadisahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI, Senin (5/10/2020).

Penolakan terus terjadi hingga saat ini di seluruh Indonesia, termasuk di Kota Batam, mayoritas buruh tak setuju dengan UU Cipta Kerja. Suara penolakan ini dilakukan dengan cara mogok kerja dan melakukan orasi di depan perusahaan.

PN Batam Vonis Bebas Terdakwa Penggelapan Alexleo, Jaksa Nyatakan Kasasi

06-10-2020 | 17:38 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali membebaskan terdakwa penggelapan, dengan taksasi kerugian korban mencapai miliaran Rupiah.

Pada Kamis (5/12/2019) lalu, terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng divonis bebas oleh majelis hakim Dwi Nuramanu bersama Taufik Nainggolan dan Yona Lamerosa. Majelis menilai komisaris PT Taindo Citratama tak terbukti melakukan penggelapan sebagaimana didakwa jaksa Rosmarlina Sembiring dengan Pasal 372 KUHPidana dengan kerugian korban Rp 27,5 miliar.