Lowongan Marketing Freelance

Lowongan Kerja Terbaru

Lowongan Human Resource

Lowongan Design Grafis

Lowongan E-commerce Manager

Lowongan Website Manager

Batamtoday.com | Inspirasi Masyarakat Kepri

Pasangan Ansar-Nyanyang Pastikan Tak Ada Kendala Berkas Pendaftaran di KPU Kepri

08-09-2024 | 15:32 WIB

BATAMYODAY.COM, Batam - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad-Nyanyang Haris Pratamura (SAYANG), memastikan bahwa tidak ada kendala pada berkas yang sudah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri beberapa hari lalu.

Mitigasi Risiko Bank, Pejabat BRK Syariah Ikuti Pelatihan Aspek Hukum dari Simpul Banking Training Center

09-09-2024 | 09:32 WIB

BATAMTODAY.COM, Pekanbaru - Divisi Manajemen Sumber Daya Insani (MSDI) bagian Corporate Learning Center Bank Riau Kepri (BRK) Syariah menggandeng Simpul Banking Training Center (SBTC) dalam kegiatan pelatihan aspek hukum perbankan.

Warga Rempang Bahagia Segera Tempati Rumah Baru di Tanjung Banon

07-09-2024 | 17:44 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Warga terdampak pembangunan Rempang Eco-City mengaku bahagia karena akan segera menempati rumah baru di Tanjung Banon. Hal ini mengingat rencana BP Batam, yang dalam waktu dekat akan memindahkan mereka ke hunian tipe 45 dan memiliki luas tanah 500 meter persegi tersebut.

Jelang Pilgub Kepri, Ansar-Nyanyang Semakin Optimis Dapat Dukungan Besar dari Masyarakat

07-09-2024 | 16:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Menjelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kepri, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Ansar Ahmad-Nyanyang Haris Pratamura --yang akrab disapa pasangan SAYANG-- semakin optimis bisa memenangkan perhelatan Pilgub 27 November 2024 mendatang.

Kirim 14 CPMI Ilegal ke Kamboja Via Batam, IRT Asal Sumut Terancam 10 Tahun Penjara

07-09-2024 | 13:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Sherly Irwanti Halim, ibu rumah tangga (IRT) asal Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, yang menyalurkan 14 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal ke Kamboja, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Kamis (5/9/2024).

Perempuan berkulit putih ini terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar, karena penempatan CMPI tanpa badan hukum dan dilakukan secara ilegal.