Kemenkominfo Kembali Buka Segel Landing Station PT Sacofa
Oleh : Freddy Silalahi
Minggu | 12-03-2017 | 14:30 WIB
segel_sacofa.jpg

Pembukaan segel PT Sacofa oleh kepolisian yang disaksikan oleh perwakilan Komenkominfo dan Petugas PT Sacofa di Anambas (Foto: Freddy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Ketegasan pemerintah terkait penutupan PT Sacofa Sdn Bhd, masih menjadi pertanyaan. Pasalnya, tim dari Kemenkominfo kembali membuka segel yang dipasang oleh tim Kemenkopolhukam dipertengahan November 2016 lalu. Bahkan, Dinas Kominfo Kabupaten Kepulauan Anambas tidak dilibatkan pada pembukaan segel tersebut.

Kepala Seksi Penertiban, Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika Kemenkominfo, Sukampono mengatakan, pihaknya sudah menghentikan proses penyelidikan, karena sudah menemukan dokumen tentang perangkat yang berada di landing station fiber optik tersebut.

"Bukti dokumen sudah ditemukan, mau tidak mau penyelidikan harus dihentikan. Tetapi perangkat didalam landing station itu tidak boleh diaktifkan, sebelum melengkapi izin yang berlaku di Indonesia. Kita buka segel, karena ada juga syarat perangkat teknisnya," kata Sukampono, Minggu (12/3/2017).

Syarat perangkat teknis, Lanjut Pono, adalah perangkat yang sangat sensitif terhadap suhu. Hal tersebut juga diungkapkan oleh Semi Djoni Putra, Sekretaris Deputi IV Kemenkopolhukam, ketika melakukan penyegelan landing station PT Sacofa pada November 2016 lalu.

"Ada perangkat yang sangat sensitif terhadap suhu, dan sesuai syarat teknisnya, harus ada diruangan yang ber AC,"terangnya.

Sekedar informasi, pada penyegelan November lalu, oleh Semi Djoni Putra, kurang lebih hanya 4 jam peraturan itu berlaku. Selebihnya pihak Kemenkopolhukam langsung membuka segel landing station, karena tidak berani menjamin kalau perangkat fiber optik itu mengalami kerusakan.

Sementara, pengacara PT Sacofa Sdn Bhd di Indonesia, Robi berjanji akan melengkapi persyaratan dan perizinan landing station sesuai Undang - undang yang berlaku di Indonesia. "Tentu akan dipenuhi apapun persyaratan yang diberikan pemerintah,"ujarnya.

Sementara, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kepulauan Anambas, Jeprizal menyayangkan kebijakan sepihak yang dilakukan oleh kemenkominfo. Pasalnya, pada penyegelan PT Sacofa, melibatkan Diskominfo sebagai saksi.

"Tidak ada undangan dan tak ada pemberitahuan. Ini seolah-olah kebijakan ini hanya sepihak," terangnya.

Editor: Surya