Dikarantina 12 Hari, Satu Pasien Covid-19 Anambas Dinyatakan Pulih
Oleh : Alfredy Silalahi
Kamis | 22-04-2021 | 12:08 WIB
sahtiar-anambas-new1113.jpg
Ketua Pelaksana Harian Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Anambas, Sahtiar. (Dok BTD)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Satu pasien covid-19 di Anambas, dengan nomor pasien 107 atas nama BN (32) dinyatakan selesai menjalani karantina. Hal tersebut disampaikan oleh Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kepulauan Anambas, Kamis (22/4/2021).

"Pasien 107 atas nama BN, dinyatakan selesai karantina. Yang bersangkutan dipastikan sudah pulih usai menjalani karantina selama 12 hari," kata Ketua Pelaksana Harian Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Anambas, Sahtiar.

Sahtiar mengimbau, agar pasien yang telah selesai menjalani masa karantina, bisa menjadi contoh bagi masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan.

"Kami himbau pasien 107, tetap menjaga kesehatan dan bisa menjadi contoh dalam penerapan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari, baik itu di rumah maupun di tempat kerja," jelasnya.

Sahtiar tetap mengimbau masyarakat agar senantiasa patuh terhadap protokol kesehatan. "Kami tetap mengimbau masyarakat agar menggunakan masker ketika diluar rumah, menjaga jarak dan tidak bersalaman serta mencuci tangan," tegasnya.

Sampai saat ini, jumlah kasus di Anambas sudah mencapai 119, dengan rincian 105 orang sembuh, 2 orang meninggal, 12 orang masih menjalani isolasi.

Editor: Yudha