Menpan RB Ungkap Alasan Pemerintah Tunda Pengangkatan CPNS Hasil Seleksi 2024
Oleh : Redaksi
Senin | 10-03-2025 | 08:08 WIB
10-03_menpan-rb-rini-widyantini_93834788.jpg
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengungkapkan alasan di balik keputusan pemerintah menunda pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) hasil seleksi 2024.

Pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) diundur dari semula Maret menjadi Oktober 2025. Sedangkan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mundur dari Oktober menjadi Maret 2026.

"Kami menyadari penyelesaian pengangkatan serentak ini memerlukan waktu karena harus dilakukan secara cermat dan hati-hati," kata Rini, Minggu (9/3/2025).

Rini mengaku pemerintah masih membutuhkan waktu untuk menyelaraskan data terkait formasi, jabatan, dan penempatan ASN maupun PPPK.

Pasalnya, kata Rini, Terhitung Mulai Tanggal atau TMT pengangkatan ASN maupun PPPK di setiap instansi pemerintah juga tidak sama. Menurut dia, setial instansi masing-masing instansi memiliki tanggal sendiri.

"Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) ingin menata hal tersebut sehingga memastikan pengangkatan serentak CPNS pada 1 Oktober 2025 dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK (baik seleksi Tahap 1 maupun tahap 2) pada 1 Maret 2026," katanya.

Dia memastikan penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 telah diputuskan bersama pemerintah dan Komisi II DPR lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 5 Maret lalu.

Rini membantah penundaan tersebut imbas dari efisiensi anggaran negara. Apalagi, pemerintah telah memastikan anggaran belanja pegawai tak masuk objek efisiensi.

"Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang memastikan bahwa anggaran belanja pegawai tidak termasuk dalam anggaran yang mengalami efisiensi," katanya.

Petisi Online

Sementara itu, sebanyak 1.300 warganet meneken petisi online via change.org menolak pengangkatan calon pegawai negeri Sipil (CPNS) 2024 ditunda menjadi Oktober 2025.

Padahal, berdasarkan surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 02/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2024, penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) atau pengangkatan CPNS seharusnya dilakukan 22 Februari hingga 23 Maret 2025.

Petisi berjudul Total Pengangkatan CPNS Serentak 1 Oktober 2025! Segera Sesuai Timeline Awal! itu telah ditandatangani 1.358 pada Jumat, (7/3/2025) pukul 12.40 WIB.

Dalam keterangan, petisi ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Presiden Prabowo Subianto.

"Kami, para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024, menyampaikan keberatan atas keputusan pengangkatan CPNS secara serentak pada 1 Oktober 2025," bunyi petisi yang diinisiasi oleh pihak bernama Idris Arjanggi itu.

Petisi itu menyebut ada tiga alasan penundaan pengangkatan CPNS 2024 menjadi masalah. Pertama, mengubah timeline tanpa kepastian.

Sejak awal, CPNS 2024 merancang perencanaan hidup berdasarkan informasi dari BKN yang menyebutkan bahwa pengangkatan akan dilakukan sesuai kesiapan instansi.

Namun, tiba-tiba muncul keputusan baru yang memaksa semua CPNS diangkat serentak pada 1 Oktober 2025, tanpa mempertimbangkan kesiapan individu dan instansi.

Alasan kedua, lonjakan pengangguran. Dengan adanya penundaan ini, ratusan ribu CPNS harus menunggu lebih lama tanpa kepastian pendapatan.

"Banyak yang sudah merencanakan resign dari pekerjaan lama, sehingga keputusan ini bisa meningkatkan jumlah pengangguran dalam waktu singkat," bunyi petisi itu.

Ketiga, bertentangan dengan rapat komisi II DPR. Petisi itu mengatakan dalam rapat dengan Komisi II DPR, disampaikan bahwa pengangkatan CPNS diharapkan dipercepat, bukan ditunda. Namun, kebijakan terbaru ini justru bertolak belakang dengan tujuan tersebut.

Atas dasar itu, petisi tersebut mengajukan tiga tuntutan. Pertama, mengembalikan skema pengangkatan CPNS sesuai kesiapan instansi, seperti yang telah disampaikan sebelumnya.

Kedua, jika tetap ingin menerapkan batas maksimal 1 Oktober 2025, biarkan instansi yang siap lebih awal untuk tetap mengangkat CPNS mereka lebih cepat.

Ketiga, memberikan klarifikasi resmi yang transparan terkait perubahan kebijakan pengangkatan CPNS 2024.

"Kami mendesak Kemenpan-RB dan BKN untuk mempertimbangkan kembali keputusan ini demi kepastian masa depan CPNS 2024. Jangan biarkan ratusan ribu CPNS harus menanggung ketidakpastian lebih lama!," bunyi petisi itu.

Editor: Surya