KPPU Selidiki Dugaan Monopoli Penjualan LPG Non Subsidi di Pasar Midstream
Oleh : Redaksi
Senin | 10-03-2025 | 11:44 WIB
KPPU-LPG.jpg
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai penyelidikan awal terhadap dugaan praktik monopoli dalam distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Non Subsidi di pasar midstream yang diduga dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN). Keputusan ini diambil dalam Rapat Komisi KPPU yang berlangsung pada 5 Maret 2025 di Jakarta.

Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari kajian KPPU yang mengindikasikan adanya dominasi pasar oleh PT PPN dalam penjualan LPG Non Subsidi, yang berpotensi melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. PT PPN diketahui menguasai lebih dari 80% pasokan LPG domestik dan impor, serta memasarkan produk LPG Non Subsidi dengan merek dagang BrightGas.

Berdasarkan kajian KPPU, harga LPG Non Subsidi yang tinggi diduga mendorong konsumen untuk beralih ke LPG Subsidi 3 kg. Hal ini mengakibatkan beban subsidi pemerintah meningkat dan penggunaan LPG Subsidi menjadi tidak tepat sasaran.

"KPPU menemukan keuntungan dari penjualan LPG Non Subsidi mencapai 10 kali lipat dibandingkan LPG Subsidi, dengan total laba sekitar Rp 1,5 triliun pada tahun 2024," tulis KPPU, dalam keterangan pers, Minggu (9/3/2025).

KPPU juga mengidentifikasi dugaan praktik eksklusif dan eksploitatif dalam rantai distribusi, di mana PT PPN menjual LPG dengan harga lebih tinggi kepada konsumen downstream yang juga merupakan pesaingnya di pasar LPG Non Subsidi. Pola ini berpotensi menciptakan hambatan bagi pesaing dan mempersempit ruang gerak pelaku usaha lain dalam industri LPG.

Dengan temuan ini, KPPU menilai penting untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengumpulkan alat bukti yang cukup. Jika terbukti bersalah, PT PPN berisiko dikenai sanksi sesuai regulasi persaingan usaha yang berlaku.

Masyarakat diimbau untuk terus mengikuti perkembangan penyelidikan ini melalui kanal resmi KPPU. Langkah tegas dalam penegakan hukum diharapkan dapat menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat dan memastikan harga LPG tetap kompetitif bagi konsumen di Indonesia.

Editor: Gokli