UMK Kabupaten Anambas 2021 Tak Mengalami Kenaikan
Oleh : Fredy Silalahi
Kamis | 05-11-2020 | 14:52 WIB
yunizar-batamtoday12.jpg
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (DPM PTSP Transnaker) Kepulauan Anambas, Yunizar. (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Upah minimum kabupaten (UMK) Kepulauan Anambas 2021 mengikuti angka UMK 2020. Itu merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kepulauan Anambas ketika melakukan pembahasan dengan Pengusaha, Kadin, Serikat Buruh dan Serikat Pekerja.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (DPM PTSP Transnaker) Kepulauan Anambas, Yunizar yang sekaligus termasuk dalam Dewan Pengupahan Kepulauan Anambas, mengakui bahwa angka UMK 2021 mengikuti UMK 2020.

"Pedoman ini kita peroleh dari surat edaran Menaker tentang penetapan upah minimum 2021 pada masa pandemi covid-19, yang memperhatikan kondisi perekonomian dan ketanagakerjaan serta dalam melindungi keberlangsungan kerja bagi pekerja/buruh dan menjaga kelangsungan usaha. Untuk angka UMK 2020 yaitu Rp 3.501.441. Dan angka itu juga kita rekomendasikan untuk 2021," papar Yunizar, Kamis (5/11/2020).

Yunizar mengakui, pada pembahasan tersebut sempat alot, pasalnya serikat pekerja/buruh menginginkan kenaikan. Padahal, Dewan Pengupahan telah menerangkan maksud dari surat edaran Menaker.

"Pembahasan kemarin (Rabu, 4/11) sempat alot, karena pekerja/buruh meminta kenaikan. Namun kita sudah coba redam dengan menerangkan kondisi saat ini, dimana perekonomian dan semua usaha lagi sulit. Namun mereka (pekerja/buruh) tetap ngotot," terangnya.

Akhirnya, lanjut Yunizar, dilakukan vooting antara pekerja dan dewan pengupahan, skornya 3 untuk mengikuti edaran Menaker, dan 1 meminta kenaikan.

"Karena pekerja kalah vooting, maka ditempuh kesepakatan tetap mengikuti angka UMK 2020. Dan yang perlu digaris bahawi, UMK ini hanya berlaku pada pekerja yang masa kerjanya belum sampai setahun. Kalau sudah lebih setahun, pasti sudah disesuaikan," jelasnya.

Yunizar menambahkan, pihaknya telah mempersiapkan format UMK 2021 dan diajukan kepada Dewan Pengupahan Provinsi Kepri. "Saat ini kami masih mempersiapkan format dan berita acara. Nantinya Dewan Pengupahan juga akan melakukan pembahasan sebelum ditandatangani oleh Pjs Gubernur Kepri," ucapnya.

Editor: Dardani