Dinkes PPKB Anambas Lelang Ulang Pembangunan 2 Puskesmas
Oleh : Alfredy Silalahi
Selasa | 20-10-2020 | 11:48 WIB
Israwijaya-dinkes-anambas1.jpg
Kepala Bidang Pelayanan Sumber Daya Kesehatan, Wira. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) lelang ulang proyek pembangunan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Siantan Selatan dan Siantan Timur.

Kepala Bidang Pelayanan Sumber Daya Kesehatan, Wira mengakui, bahwa anggaran pembangunan Puskesmas tersebut telah disalurkan Pemerintah Pusat melalui dana alokasi khusus (DAK) sehingga pembangunan Puskesmas wajib dilanjutkan.

"Anggaran untuk Puskesmas sudah disalurkan Pemerintah Pusat, maka kita putuskan untuk melanjutkan pembangunan Puskesmas di Siantan Selatan dan Siantan Timur," ujar Wira, Selasa (20/10/2020).

Wira menguraikan, sisa pekerjaan yang dilanjutkan pada Puskesmas Siantan Selatan dan Siantan Timur yaitu sekitar 70 persen. Dan itu harus selesai sesuai kontrak.

"Waktu pekerjaan sekitar 3 bulan. Ini harus selesai sesuai kontrak. Jangan lagi molor seperti tahun sebelumnya. Dan perlu diketahui, ini merupakan program prioritas Pemerintah Pusat," jelasnya.

Wira menambahkan, Dinkes PPKB sudah menekankan kontraktor pemenang untuk bekerja dengan penuh tanggungjawab.

"Harapan kami, kontraktor jangan lagi bermasalah dengan pekerja, sehingga memperlambat proses pekerjaan. Kami juga meminta kepada kontraktor untuk memaksimalkan waktu singkat ini dan memperbanyak tenaga kerja. Kami juga sudah melihat keseriusan kontraktor, bahwa material sudah berada di lokasi pembangunan," tegasnya.

Diketahui, pagu anggaran lanjutan pembangunan Puskesmas Siantan Selatan sekitar Rp 5,9 miliar sedangkan pagu anggaran lanjutan pembangunan Puskesmas Siantan Timur sekitar Rp 6,4 miliar.

Sebelumnya, Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kepulauan Anambas putus kontrak pembangunan Puskesmas Siantan Selatan dan Siantan Timur. Pasalnya, kedua kontraktor pemenang lelang pembangunan Puskesmas tersebut tidak komitmen menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak kerja.

"Progres pembangunan Puskesmas Siantan Selatan hanya 34 persen, kemudian progres pembangunan Puskesmas Siantan Timur hanya 31 persen. Dan tak memungkinkan selesai apabila dilakukan addendum kontrak selama 50 hari. Sehingga kami sepakat untuk memutuskan kontrak dengan kedua kontraktor itu," terang Kepala Dinkes PPKB Kepulauan Anambas, Herianto belum lama ini.

Editor: Yudha