Mulai Malam Ini, Kapal Pukat Mayang Dilarang Tangkap Ikan di Perairan Anambas
Oleh : Fredy Silalahi
Rabu | 16-09-2020 | 20:16 WIB
tolak-pukat-mayang.jpg
Demo nelayan Anambas menolak kapal pukat mayang, Rabu (16/9/2020). (Foto: Freddy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Kapal pukat mayang tidak boleh lagi beroperasi di Perairan Kepulauan Anambas. Itu berlaku setelah Bupati Kepulauan Anambas, Ketua DPRD, Danlanal dan Polres menyepakati permintaan dari nelayan dan HNSI saat menggelar aksi unjuk rasa.

"Dari lubuk hati yang paling dalam, kita sepakat akan hal itu. Kita harus lebih tegas dan memperketat pengawasan agar tidak ada lagi kucing-kucingan. Jangan sampai mereka itu melanggar apa yang kita minta," kata Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris dihadapan nelayan dan HNSI, Rabu (16/9/2020).

Haris menambahkan kalau kapal pukat mayang bisa lego jangkar di Anambas ketika emergency. Namun dengan syarat, jaring harus dalam terbungkus dan harus terlebih dahulu melapor melalui call canter.

"Ini merupakan misi kemanusiaan, kapal pukat boleh berlabuh ketika melintas dari Batam ke Natuna atau sebaliknya namun terjadi angin kencang, kehabisan logistik, pengisian BBM atau mengisi air. Selebihnya tidak boleh. Itu pun di 4 titik yang sudah disepakati yaitu, Kiabu, Antang, Bayat dan Kuala Maras," jelasnya.

Usai membacakan kesepakatan tersebut, Bupati, Ketua DPRD, TNI-Polri, HNSI dan nelayan langsung menandatangani. Kesepakatan itupun ditembuskan kepada Kemenkopolhukam, KKP, Gubernur Kepri, Ketua DPRD Kepri, Bupati Asahan, HNSI Asahan, Pemilik Kapal Pukat Mayang dan Pemilik Kapal Cantrang.

Sebelumnya, Usai menggelar dialog dengan nelayan kapal pukat mayang, ratusan nelayan dan HNSI Kepulauan Anambas kembali mempertanyakan komitmen Pemerintah Kepulauan Anambas.

"Pak Bupati telah melanggar komitmen yang kita sepakati 3 September lalu. Ini buktinya, puluhan kapal pukat mayang sudah lego jangkar tepat di depan kita. Dimana marwah kita, dimana marwah Anambas," seru Koordinator Lapangan aksi, Dedy Syahputra yang juga merupakan Sekretaris HNSI, Rabu (16/9/2020) di halaman kantor PTSP Anambas.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris menyatakan bahwa izin mereka merupakan wewenang Pemerintah Pusat. "Mereka mendapatkan izin dari Pemerintah Pusat, kita bisa bicarakan ini dengan tenang," ucap Abdul Haris.

Para nelayan dan HNSI pun langsung teriak, bahwa nelayan Anambas tak ingin kapal pukat mayang beroperasi di Anambas.

"Kita semua nelayan, kita besar karena hasil dari nelayan. Sementara mereka (pukat mayang) itu mencuri hasil kekayaan daerah kita. Terkait aturan itu, kita sama-sama sampaikan ke Pusat, sesuai kesepakatan bersama kemarin," jelasnya.

Dedy kembali memaparkan bahwa, dulunya keberadaan kapal pukat mayang dengan nelayan Anambas sangat damai. Namun, setelah adanya pelanggaran zonasi tangkap oleh kapal pukat mayang, membuat nelayan menjadi gerah.

"Itu yang disesalkan oleh nelayan saat ini, sehingga banyak nelayan merasa terganggu, dan kesulitan mencari ikan. Sehingga nelayan saat ini meminta kapal pukat mayang tidak beroperasi lagi di Anambas," tegasnya.

Editor: Gokli