Minim Sarana dan Prasarana, Dishub LH Anambas Belum Berani Terapkan Denda Persampahan
Oleh : fredy Silalahi
Kamis | 30-01-2020 | 14:04 WIB
ilustrasi-sampah.jpg
Ilustrasi. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup (Dishub LH) Kepulauan Anambas belum berani menerapkan denda sesuai dengan Perda Persampahan yang disahkan pada tahun 2018 lalu. Pasalnya, belum semua masyarakat mendapat sosialisasi tentang Perda Persampahan.

"Sosialisasi masih berjalan, dan belum semua masyarakat tahu tentang Perda Persampahan. Sehingga kami tidak berani menerapkan denda seperti yang tersurat dalam Perda Persampahan," kata Kepala Dishub LH Kepulauan Anambas, Ekodesi Amrialdi, Kamis (30/1/2020).

Selain itu, Pemkab Anambas juga belum melengkapi sarana dan prasarana tempat pembuangan akhir (TPA) sampah. Bahkan untuk lahan maupun perencanaan pembangunan TPA dikabarkan belum rampung.

"Itu merupakan salah satu kendala kami juga. Kami pun berharap sarana dan prasarana itu bisa segera dipenuhi, sehingga kami bisa mengelola sampah yang ada di Anambas. Tujuan kita menciptakan Anambas bersih seiring waktu akan terwujud," jelasnya.

Meski demikian, tugas menjaga kebersihan lingkungan khusunya di Anambas tidak sepenuhnya berada pada Pemkab Anambas. Menurut Ekodesi, kesadaran masyarakat merupakan pendukung utama dalam mewujudkan Anambas bersih dan sehat.

"Apalagi daerah kita sudah menjadi tujuan wisata. Kita harus bekerjasama menjaga kebersihan lingkungan. Kami harap, kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya bisa ditingkatkan. Kami tegaskan, jangan lagi membuang sampah ke laut. Karena laut bukan tempat sampah," tegasnya.

Editor: Chandra