Polres Anambas Amankan Tiga Tersangka Pengguna Narkoba di Desa Payakmaram
Oleh : Freddy
Rabu | 29-01-2020 | 15:28 WIB
narkoba_anambas_pengguna.jpg
Salah satu pengguna narkoba yang berhasil diamankan oleh personil Polres Anambas (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Jajaran Satnarkoba Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Anambas berhasil mengamankan tiga tersangka pengguna narkoba di Desa Payakmaram Kecamatan Kute Siantan.

Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Cakhyo Dipo Alam, mengakui penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat ke Polres Kepulauan Anambas.

"Setelah mendapatkan laporan masyarakat, kita langsung mengembangkan laporan tersebut dan turun langsung ke lapangan. Dan memang benar terkait laporan masyarakat tersebut," kata Cakhyo, Rabu (29/1/2020).

Kapolres menjelaskan, penangkapan ID salah seorang tersangka dilaksanakan Sabtu (25/1/2020) dipenginapan Kusnijaya Payakmaram sekitar pukul 22.00 WIB.

"Dari pengembangan penangkapan ID jajaran Satnarkoba Polres Anambas berhasil mengamankan dua tersangka lain di tempat berbeda," terangnya.

Cakhyo berharap, informasi dari masyarakat sangat berharga bagi kepolisian, apalagi informasi itu mengganggu kenyamanan dan ketenangan masyarakat. Dan masyarakat juga mempunyai tanggungjawab dalam mencegah dan memberantas narkoba.

"Sinergitas ini harus tetap dijalin dan dipupuk. Karena tanpa masyarakat, kita tidak bisa berbuat banyak," jelasnya.

Cakhyo menegaskan, saat ini pihaknya sudah mengamankan ketiga terduga pelaku atau pengguna narkoba tersebut. Serta disangkakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 jo 132 ayat UU no 35 tahun 2009.

"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 paket narkoba diduga jenis sabu serta alat hisap," jelasnya.