Kecamatan Strategis Nasional, Kecamatan Kute Siantan Anambas Segera Diresmikan
Oleh : Alfredy Silalahi
Kamis | 10-10-2019 | 09:40 WIB
007_wanzuhendra_tmmd01.jpg
Wakil Bupati Kepulauan Anambas Wan Zuhendra bersama Dandim 0318/Natuna saat meninjau lokasi TMMD ke-106 di Jemaja

BATAMTODAY.COM, Tarempa - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui pembentukan Kecamatan Kute Siantan dengan status Kecamatan Strategis Nasional.

Status tersebut diketahui merupakan usulan dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, karena Kute Siantan memiliki wilayah pulau terluar sebagai perbatasan dengan negara tetangga.

"Kita menerima surat dari Kementrian Dalam Negeri nomor 138.2/5899/BAK, tertanggal 7 Oktober 2019. Inti dalam surat itu, Kemendagri menyetujui pembentukan Kecamatan Kute Siantan," kata Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra, Rabu (9/10/2019).

Wan menguraikan, langkah selanjutnya usai menerima persetujuan dari Kemendagri yaitu registrasi Perda Pembentukan Kute Siantan, sebagai lembar daerah.

"Usai registrasi dilakukan, kita akan melanjutkan tahap peresmian Kecamatan Kute Siantan. Artinya, apa yang diaspirasikan oleh masyarakat bisa terakomodir," ucapnya.

Dengan demikian, sebentar lagi Kabupaten Kepulauan Anambas akan memiliki 10 kecamatan, yakni Kecamatan Siantan, Siantan Selatan, Siantan Timur, Siantan Tengah Kecamatan Palmatak, Siantan Utara, Jemaja, Jemaja Barat, Jemaja Timur, serta Kute Siantan.

Pemekaran Kecamatan Kute Siantan tersebut merupakan aspirasi masyarakat yang saat ini masih menginduk di Kecamatan Palmatak. Adapun desa yang ingin mekar dari kecamatan induk, antara lain Desa Payalaman, Payamaram, Batu Ampar, Matak dan Desa Teluk Bayur.

Editor: Yudha