Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemendagri Setujui Usulan Pembentukan Kecamatan Kute Siantan Kabupaten Anambas
Oleh : Alfredy Silalahi
Rabu | 09-10-2019 | 16:16 WIB
wan-anambas11.jpg Honda-Batam
Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui pembentukan Kecamatan Kute Siantan dengan status Kecamatan Strategis Nasional.

Status tersebut diketahui merupakan usulan dari Pemerintah Daerah, karena Kute Siantan memiliki wilayah Pulau Terluar sebagai perbatasan negara Indonesia dengan negara tetangga.

"Kita menerima surat dari Kementrian Dalam Negeri bernomor 138.2/5899/BAK tanggal 7 Oktober 2019. Inti dalam surat itu, Kemendagri menyetujui Pembentukan Kecamatan Kute Siantan," kata Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra, Rabu (9/10/2019).

Wan menguraikan, langkah selanjutnya usai menerima persetujuan dari Kemendagri yaitu registrasi Perda Pembentukan Kute Siantan, sebagai lembar daerah.

"Usai registrasi dilakukan, kita akan melanjutkan tahap peresmian Kecamatan Kute Siantan. Artinya, apa yang diaspirasikan oleh masyarakat, bisa terakomodir," ucapnya.

Dengan demikian, sebentar lagi Kabupaten Kepulauan Anambas akan memiliki 10 Kecamatan yaitu, Kecamatan Siantan, Siantan Selatan, Siantan Timur, Siantan Tengah Kecamatan Palmatak, Siantan Utara, Jemaja, Jemaja Barat, Jemaja Timur, serta Kute Siantan.

Pemekaran Kecamatan Kute Siantan tersebut merupakan aspirasi masyarakat yang saat ini masih menginduk di Kecamatan Palmatak. Adapun desa yang ingin mekar dari kecamatan induk yaitu Desa Payalaman, Payamaram, Batu Ampar, Matak dan Desa Teluk Bayur.

Editor: Yudha