Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gubernur Kepri Tak Harus Patuh Tatib Pilwagub
Oleh : Irwan Hirzal
Senin | 25-09-2017 | 08:50 WIB
Ahars_Sulaiman1.jpg Honda-Batam
Staf Khusus Gubernur Kepri, Ahars Sulaiman. (Foto: Saibansah)

BATAMTODAY.COM, Batam - Gubernur Kepri H. Nurdin Basirun tidak harus patuh pada Tatib (Tata Tertib) Pilwagub (Pemilihan Wakil Gubernur) Kepri. Karena sebagai kepala daerah, Gubernur Kepri hanya wajib patuh pada undang-undang, peraturan pemerintah dan Peraturan Daerah (Perda).

Demikian ungkap Staf Khusus Gubernur Kepri, Ahars Sulaiman kepada BATAMTODAY.COM, Minggu (24/9/2017). "Gubernur Kepri boleh mematuhi Tatib Pilwagub Kepri yang disahkan DPRD Kepri, tapi tidak wajib," ujar Ahars Sulaiman.

Karena dalam hirarki perundang-undangan di Indonesia, lanjut doktor hukum itu, Tatib Pilwagub Kepri itu hanya mengikat para anggota DPRD Kepri saja.

"Tatib tidak mengikat Gubernur untuk patuh, tapi kalau Gubernur mau patuh, tak masalah," tegasnya.

Sebelumnya, DPRD Kepri telah mengesahkan Tatib Pilwagub Kepri pada paripurna yang dihadiri 23 anggota DPRD, Pimpinan DPRD, Sekretaris Daerah, dan sejumlah Pejabat OPD Kepri di Balairung Kantor DPRD, Dompak Tanjungpinang, Senin (28/8/2017) lalu.

Baca: Akhirnya, Tatib Pilwagub Kepri Disahkan

Ketua Pansus Tatib Pilwagub Kepri, Surya Makmur Nasution, dalam laporannya menyampaikan, sepeninggalnya Gubernur Kepri terpilih HM. Sani pada 2015 lalu dan diangkatkannya Nurdin Basirun menjadi Gubernur, hingga kini kursi Wagub Kepri masih kosong. Maka untuk mengisi kekosongan tersebut, harus dilaksanakan pemilihan Wakil Gubernur oleh DPRD sesuai amanat perundang-undangan.

Editor: Dardani