Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Akhirnya, Tatib Pilwagub Kepri Disahkan
Oleh : Ismail
Senin | 28-08-2017 | 15:14 WIB
Tatib-Pilwagub1.gif Honda-Batam
Ketua Pansus DPRD Kepri, Surya Makmur menyerahkan Tatib Pilwagub kepada Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak. (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tata tertib Pemilihan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Tatib Pilwagub) akhirnya disahkan. Pengesahan aturan tersebut dilaksanakan melalui paripurna yanng dihadiri 23 anggota DPRD, Pimpinan DPRD, Sekretaris Daerah, dan sejumlah Pejabat OPD Kepri di Balairung Kantor DPRD, kawasan Dompak, Senin (28/8/2017).

Ketua Pansus Tatib Pilwagub Kepri, Surya Makmur Nasution, dalam laporannya menyampaikan, sepeninggalnya Gubernur Kepri terpilih HM. Sani pada 2015 lalu dan diangkatkannya Nurdin Basirun menjadi Gubernur, hingga kini kursi Wagub Kepri masih kosong. Maka untuk mengisi kekosongan tersebut, harus dilaksanakan pemilihan Wakil Gubernur oleh DPRD sesuai amanat perundang-undangan.

Dengan demikian, untuk mengatur tata laksana Pilwagub Kepri oleh DPRD, perlu disahkan aturan Pilwagub melalui Peraturan DPRD Kepri sebagai dasar pelaksanaan melalui.

Dijelaskan Surya Makmur, penyusunan draft Tatib Pilwagub ini sudah melalui pembahasan yang panjang, studi, dan konsultasi dari berbagai instansi terkait. Mulai dari, penyusunan draft awal, pembahasan internal pansus, rapat dengar pendapat bersama KPU, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, dan akademisi.

"Bahkan, Pansus juga melakukan kunker ke Sumatera Utara dan Riau. Hingga berkonsultasi dengan Kemendagri dan Mahkamah Konsititusi," ujarnya.

Pada hasil akhir evaluasi Kemendagri, lanjut politisi Partai Demokrat ini, secara umum Tatib Pilwagub Kepri sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan. Hanya saja, ada empat catatan yang diberikan Kemendagri terhadap aturan tersebut terkait bahasa dan frasa yang digunakan.

"Namun, catatan tersebut sudah dperbaiki sesuai dengan saran yang diberikan Kemendagri," kata Surya.

Setelah Peraturan DPRD tetang Tatib Pilwagub Kepri disahkan, maka tahapan selanjutnya DPRD Kepri segera membentuk Pantia Pemilihan (Panlih) untuk meneruskan kerja dalam Pilwagub Kepri.

Editor: Yudha