Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bintan Lagoon Tolak Berunding, SPSI Reformasi Lapor ke Disnaker dan Polisi
Oleh : Harjo
Jum\'at | 22-09-2017 | 16:50 WIB
demo-karyawan-Bintan-Lagoon.gif Honda-Batam
Sejumlah karyawan Bintan Lagoon Resort yang melakukan mogok kerja namun ditolak untuk berdialog oleh manajemen (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Karena aksi mogok kerja puluhan karyawan untuk memperjuangkan haknya dan meminta untuk melakukan perundingan ditolak oleh manajemen Bintan Lagoon Resort (BLR), maka karyawan BLR bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Reformasi (SPSI-Ref), memilih untuk melanjutkan kasus ketenagakerjaan tersebut ke Disnaker Kepri.

"Yang jelas Bintan Lagoon menolak mentah-mentah melakukan dialog. Maka karyawan memilih membuat laporan ke Disnaker Bintan dan Kepri," tegas Darsoni.

Langkah membuat laporan ke Disnaker kata Darsono, terkait keputusan manajemen yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawannya dan tidak menyelesaikan hak karyawannya itu, serta permasalahan lainnya yang sangat merugikan karyawan.



Tidak hanya itu, kata Darsono, terkait keputusan manajemen Bintan Lagoon juga diduga telah melakukan tindak pidana. Hal tersebut atas penolakan manajemen yang secara terang-terangan menolak atau menghalang-halangi keberadaan serikat buruh/ pekerja di perusahaan tersebut.

"Kalau untuk ditolaknya berdiri SPSI Reformasi, jelas itu adalah tindak pidana. Makanya terkait penolakan adanya serikat di perusahaan yang dilakukan oleh manajemen, kita segera melaporkannya ke pihak kepolisian," tegasnya.

Terkait dengan adanya mogok kerja dan adanya penolakan untuk melakukan dialog oleh manajemen BLR, Hasfarizal Handra, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Bintan yang coba dikonfirmasi secara terpisah, hingga berita ini diunggah belum memberikan jawaban secara resmi.

Editor: Udin