Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini Kronologis Penggrebekan Gudang Mikol Selundupan Milik Ahang di Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 19-09-2017 | 09:38 WIB
Mikol-Ahang.gif Honda-Batam
Inilah ratusan kardus mikol ilegal yang diamankan anggota Kodim 0315/Bintan dari gudang milik Ahang di Tanjungpinang. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gudang minuman beralkohol (Mikol) milik pengusaha kapal, Ahang yang terletak di Gang Putri Balqis 3, Jalan DI Panjaitan KM 7 Kota Tanjungpinang digrebek Kodim 0315/Bintan pada Senin (18/9/2017) sore.

Dari dalam gudang itu, anggota Kodim 0315/Bintan berhasil mengamankan 700 kardus Mikol berbagai merek yang diselundupkan dari Singapura. Ini terungkap setelah anggota Kodim 0315/Bintan melakukan pemantauan dan penyelidikan beberapa hari.

Kepala Staf Kodim 0315/Bintan, Mayor Inf Sugeng Suriyanto menerangkan, Mikol berbagai merek itu awalnya dibawa dari Singapura ke pelabuhan Batuampar, Kota Batam. Selanjutnya, Mikol itu dibawa ke Bintan melalui pelabuhan tikus di daerah Berakit menggunakan kapal kayu ukuran 50 ton.

Setibanya di pelabuhan tikus daerah Berakit, Bintan, ratusan kardus Mikol itu dibawa ke darat menggunakan kapal kecil (Pompong). Lalu, dari Bintan dibawa ke gudang milik Ahang menggunakan mobil truk.

"Mikol selundupan ini akan diedarkan di Tanjungpinang dan sebagian dikirim ke Jakarta," jelas Sugung, di Mako Kodim 0315/Bintan, Senin.

Sementara itu, gudang milik Ahang usai digrebek masih dijaga sejumlah personil Kodim 0315/Bintan. Sebab, di dalam gudang masih terdapat ratusan kardus Mikol.

Editor: Gokli