Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perkosa Anak Kandungnya 623 Kali, Ayah Bejat Ini Divonis 48 Tahun Penjara
Oleh : Redaksi
Sabtu | 09-09-2017 | 11:38 WIB
ilustrasi-perkosa-anak.gif Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Kuala Lumpur - Seorang pria di Malaysia dijatuhi hukuman penjara selama 48 tahun setelah mengaku bersalah terhadap lebih 623 pelanggaran seksual terhadap anak kandungnya.

Dalam persidangan yang berlangsung pada Jumat 8 September 2017, pria itu mengaku menyodomi anak gadisnya itu hampir setiap hari dengan interval tetap, yakni dari jam 6 pagi sampai jam 7 pagi, jam 11 sampai 12:30 dan antara jam 1 sampai 2 siang, di apartemen mereka di Petaling Jaya.

Dan yang paling mengejutkan adalah pria berusia 36 tahun itu pertama kali melecehkan anaknya saat beribadah umrah di Mekah pada 3 April 2015 saat korban berusia 13 tahun.

Hakim Yong Zarida awalnya menjatuhkan hukuman 28 tahun penjara atas tindakan inses (hubungan seks sedarah), serangan seksual fisik tanpa hubungan intim, menyalahgunakan anak, dan menyalahgunakan anak secara seksual.

Hukuman terdakwa kemudian ditambah lagi 20 tahun penjara atas tuduhan menyodomi korban. Idenitas terdakwa tidak diungkap pihak pengadilan, namun ayah tiga anak itu diketahui telah lama bercerai dari istrinya.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Yong Zarida Sazali, pria itu tampak tenang dan tidak menunjukkan emosi. Dia berdiri dengan kepala tertunduk saat hakim Yong Zarida Sazali membacakan dakwaan dan terhadapnya.

Selain hukuman 48 tahun penjara, pria itu juga dihukum cambuk sebanyak 24 kali setelah mengaku bersalah atas 623 pelanggaran seksual terhadap putrinya yang berusia 15 tahun.

Kasus tersebut mendapat banyak perhatian karena ini adalah pertama kalinya seorang terdakwa didakwa dengan banyak tuntutan.

Jaksa Agung Mohamed Apandi Ali sebelumnya mengkonfirmasi bahwa orang tersebut adalah orang pertama di Malaysia yang didakwa lebih dari ratusan tuduhan yang melibatkan kejahatan penyerangan seksual. Keluhan polisi tentang insiden dan tindakan pria tersebut dilakukan oleh mantan istri terdakwa pada 25 Juli 2017.

Sumber: Tempo.co
Editor: Gokli