Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Banding Diterima, WNI Terpidana Pembunuhan di Sabah Terbebas dari Hukuman Mati
Oleh : Redaksi
Kamis | 04-04-2024 | 14:04 WIB
palu-hakim5.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Sabah - KJRI Kota Kinabalu bersama Retainer Lawyer Farazwin Haxdy telah melakukan pendampingan terhadap seorang WNI terpidana hukuman mati dalam persidangan tingkat banding di Mahkamah Rayuan (Pengadilan Banding) Kota Kinabalu pada 19 Maret 2024.

WNI tersebut didakwa membunuh kakak iparnya pada tahun 2018, dan dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Sandakan pada tahun 2021.

Dalam persidangan banding tersebut, majelis hakim mempertimbangkan bahwa WNI dimaksud tidak mempunyai jejak kriminal dan peristiwa ini merupakan tragedi keluarga bagi yang bersangkutan, karena korban adalah kakak iparnya sendiri.

"Oleh karena itu, majelis hakim mengabulkan perubahan hukuman dari vonis hukuman mati menjadi hukuman penjara selama 30 tahun terhitung sejak masa penahanan pertama," tulis Kemlu dalam laman resminya, Selasa (2/4/2024).

Setelah persidangan, KJRI Kota Kinabalu bersama Retainer Lawyer juga telah bertemu langsung dengan WNI terpidana itu, untuk menjelaskan bahwa tahapan proses peradilan telah selesai.

"WNI terpidana pembunuhan itu setidaknya akan menjalani hukuman penjara selama 20 tahun (dua pertiga dari vonis hakim) hingga tahun 2038, baru kemudian akan dibebaskan."

Editor: Gokli