Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejati Kepri Belum Terima SPDP dan BAP Tersangka Dwi dan 5 Oknum Polisi Bintan
Oleh : Charles Sitompul
Jumat | 11-08-2017 | 11:58 WIB

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri ternyata belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Dwi Suryatno dan 5 oknum Polisi Bintan yang tersandung kasus narkotika.

Hal ini disampaikan Asisten Pidana Umum Kejati Kepri, Zulbahri, kepada sejumlah wartawan di Tanjungpinang, Kamis (10/8/2017). Menurut dia, SPDP yang sudah mereka terima baru atas nama AKP DA, mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bintan.

"Jangankan BAP, SPDP atas nama Dwi Suryanto dan 5 oknum Polisi Bintan belum kami (Kejati Kepri) terima," kata Zulbahri.

Seperti diketahui, penyelidikan dan penyidik dugaan pemilik dan pengedar sabu tersangka Dwi Suryanto, yang diduga melibatakan 5 oknum anggota Satres Narkoba Polres Bintan, telah diambil alih Dirnarkoba Polda Kepri dari Polres Tanjungpinang.

Pengambil alihan penyidikan, dilakukan Polda dengan alasan terjadi di dua wilayah hukum Tanjungpinang dan Bintan.

Kapolda Kepri Irjen Pol Sambudi Gustian dan Diretur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Helmy Santika menyatakan, pengambil alihan penyelidikan dan penyidikan dugaan kepemilikan dan pengedar narkoba jenis sabu dengan tersangka Dwi Suryanto dan 5 oknum Polisi Satres Narkoba Bintan itu, ditandai dengan berita acara serah terima penanganan perkara dan penyerahan 6 tersangka dari Polres Tanjungpinang ke Polda Kepri.

Sedangkan mengenai SPDP yang sebelumnya telah dikirimkan penyidik Satres Narkoba Polres Tanjungpinang ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, atas nama tersangka Dwi Suryatno dan 5 Oknum Polisi Bintan masih berada di Kejari Tanjungpinang.

Kepala seksi Pidana Umum Kajari Tanjungpinang, Supardi SH, memebenarkan belum dicabut, dan diambilnya, SPDP tersangka Dwi Suryanto dan 5 oknum Polisi Narkoba Bintan yang sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Satres Narkoba Polres Tanjungpinang.

"Saat ini, SPDP atas nama tersangka Dwi Suryanto dan 5 oknum Polisi dari Polres Bintan masih di Kejaksaan dan belum diambil atau digugurkan penyidik Satres narkoba Tanjungpinang," jelas Supardi.

Memang, tambah Supardi, penyidik Satres Narkoba Polres Tanjungpinang, sebelumnya sempat menanyakan mengenai SPDP tersengka tersebut ke Kajari Tanjungpinang. Saat itu, Kejaksaan Negeri menyarankan agar penyidik Satres Narkoba Polres Tanjungpinang menyurati Kejaksaan dan menembuskan berita acara pengambil alihan penyelidikan dan penyidikan serta penahanan 6 tersangka oleh Polda ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

"Tapi secara resmi, atas pengambil alihan penyelidikan dan penyidikan 6 tersangka Oleh Polda Kepri ini, tembusanya belum dikirim penyidik Polres Tanjungpinang ke Kajari," ujarnya.

Jika penyidik Polisi tidak menyurati Kejaksaan atas pengambil alihan berkas perkara, tambah Supardi, maka Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, akan melaksanakan peraturan Jaksa Agung tentang SOP penanaganan perkara, yang BAP-nya tak kunjung dikirimkan penyidik, maka SPDP-nya dikembalikan.

"Kalau surat pengambil alihan kasus dan 6 tersangka narkoba ini ke Polda, tidak segera dikirimkan penyidik Polres, maka sesuai sema dan peraturan Jaksa Agung, penunut akan mengembalikan SPDP perkara dan menembuskan pengembalian SPDP ke Polda Kepri," ujar Supardi.

Seharusnya, tambah Supardi, dengan diambil alihnya penyelidikan 6 tersangka pemilik dan pengedar narkoba, atas nama Dwi Suryanto dkk, maka SPDP serta BAP perkaranya harus dikirimkan Polda Kepri ke Kejaksaan Tinggi Kepri.

"Kalau kasusnya sudah diambil alih Polda, tentu SPDP dan BAP perkaranya dikirimkan penyidik Polda ke Kejaksaan Tinggi Kepri," imbuhnya.

Editor: Gokli