Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Penggelapan BB Narkoba oleh 5 Oknum Polres Bintan Ditangani Polda Kepri
Oleh : Roland Aritonang
Jum\'at | 14-07-2017 | 15:02 WIB
Tangkapan-besar,-penyidik-Satnarkoba-Bintan-tangkap-16-Kg-sabu1.gif Honda-Batam
5 dari 12 penyidik Satres Narkoba Polres Bintan ini ditetapkan tersangka usai menjual 1 Kg sabu hasil tangkapan untuk membayar jasa informan atas perintah atasannya (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Direktorat Narkoba Polda Kepri mengambil ahli penanganan kasus penggelapan barang bukti (BB) narkoba yang melibatkan lima oknum penyidik Satres Narkoba Polres Bintan.

"Penanganan kasus ini, kita ambil ahli dari Polres Tanjungpinang, jadi untuk saat ini yang menangani kasus ini kita," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Helmi Santika saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM, Jumat (14/7/2017)

Menurutnya, pengambilalihan penanganan kasus ini karena melibatkan dua wilayah yakni Polres Tanjungpinang dan Polres Bintan.

"Inikan melibatkan dua wilayah kepolisian, jadi kita ambil alih penanganan kasus ini agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Helmy.

Ke-5 oknum polisi di Polres Bintan ini ditetapkan tersangka bersama satu orang warga sipil, Ds, tertera dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: 26/VI/2017/Res Narkoba Tanggal 20 Juni 2017 dari Polres ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, atas nama tersangka Ds dkk.

Dari SPDP yang dikirimkan Polres ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, selain tersangka Ds, juga disebut 5 tersangka lain sindikat peredaran narkoba yang dimiliki dan diperjualbelikan tersangka Ds, yang ternyata diperoleh dari 5 oknum anggota polisi Polres Bintan berinisial Ak, Iw, Ja, Kt, dan TA.

Kelima oknum polisi ini ditetapkan tersangka, berdasarkan pengembangan penyelidikan yang dilakukan terhadap tersangka Ds, warga pemilik dan pengedar sabu yang sebelumnya mengaku membeli barang haram tersebut dari oknum polisi di Bintan.

Tersangka Ds sendiri, diamankan anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang, sekitar pukul 15.30 Wib, pada 18 Juni 2017 di Jalan Bukit Barisan Tanjungpinang.

Dari penelusuran BATAMTODAY.COM, ke-5 oknum polisi di Satuan Narkoba Polres Bintan ini merupakan penyidik yang menangani kasus narkoba dengan tersangka Suairi dan Ahyadi, pemilik dan pengedar 16 kg narkoba sabu yang ditangkap di Hotel Confort Tanjungpinang.

Editor: Yudha