Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

SPDP Tersangka AKP DA Akhirnya Sampai di Kejati Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Jum\'at | 11-08-2017 | 11:02 WIB
sabu-99.gif Honda-Batam
Penyidik dan Kasatres Narkoba Polres Bintan berfoto bersama usai melakukan penangkapan dengan barang bukti 16 Kg milik tersangka Suari dan Ahyadi, yang ditangkap diparkiran Hotel Comfort Tanjungpinang pada, Jumat 17 Maret 2017 lalu (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri akhirnya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan tindak pidana Penggelaan barang bukti sabu atas nama AKP DA dari penyidik Ditnarkoba Polda Kepri.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kepri, Zulbahri, mengatakan, SPDP atas nama tersangka AKP DA dari Polda Kepri itu diterima jaksa penuntut umum dua hari lalu.

"SPDP sudah masuk dan kami terima dua hari lalu atau Selasa (8/8/2017), atas nama tersangka AKP DA," sebut Zulbahri pada wartawan di Kajati Kepri, Kamis (10/8/2017).

Kendati sudah diterima, namun Zulbahri enggan membeberkan nomor SPDP serta pasal yang disangkakan terhadap mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bintan itu. "Nomornya saya lupa, yang penting sudah dikirim dan kami terima," ujar Zulbahri.

Masih kata Zulbahri, dengan dikirim dan telah diterimanya SPDP dugaan tindak pidana penggelapan barang bukti atas nama tersangka AKP DA itu, Kejaksaan Tinggi Kepri telah menunjuk dua jaksa yaitu Maruhum dan Ali Toatobun sebagai penuntut umum perkara tersebut.

Sebelumnya, Diretorat Reserse Narkoba Polda Kepri, menyatakan telah menetapkan mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bintan AKP DA sebagai tersangka dugaan penggelapan barang bukti kasus narkoba yang ditangani sebelumnya.

"Setelah menetapkan enam orang tersangka, termasuk satu orang sipil, hari ini salah satu perwira ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga, yang didampingi Wadir Resnarkoba Polda Kepri, AKBP Hernowo Yulianto, di Polda Kepri, Rabu (26/7/2017) lalu.

Penetapan status tersangka kepada AKP DA, Hernowo Yulianto menambahkan, berdasarkan dua alat bukti dan keterangan saksi-saksi atas keterlibatan perwira menengah itu dalam penggelapan barang bukti tangkapan sabu sebanyak 16 kg.

"Hari ini perwira tersebut akan diperiksa. Soal penahanannya akan dilihat nanti setelah pemeriksaan," kata Yulianto.

Ditambahkan Erlangga, soal proses kode etik profesi anggota Polri, belum dapat disampaikan apakah menunggu tersangka menjalani proses hukum atau dalam pemeriksaan dugaan keterlibatannya sebagai tersangka.

"Belum bisa ditentukan, bisa sambil berjalan atau setelah vonis. Kita lihat nanti keputusannya," kata Erlangga.

Setelah menetapkan AKP DA sebagai tersangka, jumlah tersangka dalam kasus penggelapan barang bukti sabu tersebut menjadi tujuh orang. Satu orang sipil, lima orang anggota Polri.

Editor: Gokli