Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Susul Enam Tersangka Lainnya

Akhirnya, Mantan Kasat Narkoba Polres Bintan Ditetapkan Tersangka Penggelapan BB Sabu
Oleh : Hadli
Rabu | 26-07-2017 | 18:26 WIB
Tangkapan-besar,-penyidik-Satnarkoba-Bintan-tangkap-16-Kg-sabu2.gif Honda-Batam

PKP Developer

Penyidik dan Kasatres Narkoba Polres Bintan berfoto bersama usai melakukan penangkapan dengan barang bukti 16 Kg milik tersangka Suari dan Ahyadi, yang ditangkap diparkiran Hotel Comfort Tanjungpinang pada, Jumat 17 Maret 2017 lalu (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri akhirnya menetapkan mantan Kasatres Narkoba Polres Bintan, AKP DA, sebagai tersangka dugaan penggelapan barang bukti kasus narkoba yang ditangani sebelumnya.

"Setelah menetapkan enam orang tersangka, termasuk satu orang sipil, hari ini salah satu perwira ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga, yang didampingi Wadir Resnarkoba Polda Kepri, AKBP Hernowo Yulianto, di Polda Kepri, Rabu (26/7/2017).

Penetapan status tersangka kepada AKP DA, Hernowo Yulianto menambahkan, berdasarkan dua alat bukti dan keterangan saksi-saksi atas keterlibatan perwira menengah itu dalam penggelapan barang bukti tangkapan sabu sebanyak 16 kg.

"Hari ini perwira tersebut akan diperiksa. Soal penahanannya akan dilihat nanti setelah pemeriksaan," kata Yulianto.

Ditambahkan Kabid Humas Erlangga, soal proses kode etik profesi anggota Polri, belum dapat disampaikan apakah menunggu tersangka menjalani proses hukum atau dalam pemeriksaan dugaan keterlibatannya sebagai tersangka.

"Belum bisa ditentukan, bisa sambil berjalan atau setelah vonis. Kita lihat nanti keputusannya," kata Erlangga.

Setelah menetapkan AKP DA sebagai tersangka, jumlah tersangka dalam kasus penggelapan barang bukti sabu tersebut menjadi tujuh orang. Satu orang sipil, lima orang anggota Polri.

Pantauan di Mapolda Kepri, terlihat AKP DA mendatangi Ditresnarkoba Polda Kepri. Dengan baju seragam anggota Polri, tersangka menunggu pemeriksaan oleh penyidik.

Diberitakan sebelumnya, 5 oknum polisi Pores Bintan telah ditetapkan tersangka bersama satu orang warga sipil dalam kasus penggelapan barang bukti sabu ini. Kelimanya diduga terlibat jadi pengedar dan pemilik narkoba jenis sabu, yang merupakan bagian dari barang bukti (BB) kasus narkoba yang digelapkan.

Kelima oknum polisi di Satnarkoba Polres Bintan yang ditetapkan tersangka, masing-masing Ak, Iw, Ja, Kt dan TA, berdasarkan pengembangan penyelidikan yang dilakukan terhadap tersangka Ds, warga sipil pemilik dan pengedar sabu yang ditangkap Satnarkoba Polres Tanjungpinang di Jalan Bukit Barisan pada Jumat (18/6/2017).

Baca juga:

Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian mengungkapkan, lima oknum polisi Satnarkoba Polres Bintan terbukti telah melanggar hukum dan ditetapkan tersangka atas penggelapan barang bukti narkoba jenis sabu di Polres Bintan.

Selain berhadapan dengan hukuman pidana, kata Kapolda Sam Budigusdian, kelimanya dipastikan juga akan diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).

"Narkoba itu diambil dengan tindakan tercela. Mereka ingin mengelabui, narkoba yang diambil itu ditukar dengan tawas," kata Kapolda, usai peletakan batu pertama pembangunan lanjutan RS Bhyangkara Polda Kepri di Batubesar, Kecamatan Nongsa, Batam, Rabu (19/7/2017).

Dijelaskannya, tawas tersebut ikut dimusnahkan bersama barang bukti narkoba jenis sabu tangkapan lebih kurang 16 kg di Polres Bintan berserta 1.005 butir pil ektasi pada Senin (17/7/2017) kemarin. Pemusnahan dihadiri instansi terkait.

"Jadi bukan semua (tawas), yang dimusnakah itu sisa narkoba yang diambil dengan tawas yang ditukarkan," ujar jenderal bintang dua ini.

Hasil penyelidikan, tambahnya, ditetapkan lima oknum polisi yang terlibat telah berstatus tersangka. Kasus ini masih terus dikembankan.

"Yakinlah Polda Kepri sampai hari ini telah PTDH 47 orang personil di 2017 ini . Ini pasti pidana. kalau pidananya di atas tiga bulan pasti PTDH, termasuk di atasnya yang terlibat," terang Kapolda.

Kapolda juga menuturkan, kasus tersebut ditarik ke Polda Kepri, karena menyangkut dua wilayah Polres.

Editor: Udin