Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangka Penggelapan Sabu

Kejati Belum Terima SPDP Mantan Kasat Narkoba Polres Bintan
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 01-08-2017 | 14:29 WIB
tangkapan-sabu.gif Honda-Batam
Penyidik dan Kasatres Narkoba Polres Bintan berfoto bersama usai melakukan penangkapan dengan barang bukti 16 Kg milik tersangka Suari dan Ahyadi, yang ditangkap diparkiran Hotel Comfort Tanjungpinang pada, Jumat 17 Maret 2017 lalu (Foto: Istimewa)

?BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepri hingga saat ini belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) AKP DA mantan Kasat Narkoba Polres Bintan, tersangka penggelapan barang bukti sabu.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kajati Kepri, Zulbahri SH mengatakan, kendati yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka, namun hingga saat ini tim penyidik Polda Kepri belum mengirimkan SPDP ke Jaksa Penuntut Kejati Kepri.

"Sampai saat ini kami belum menerima SPDP perkara penggelapan narkoba atas nama Ds dari Polda. Coba ditanyakan lagi dikirim kemana SPDPnya," sebut Zulbahri pada BATAMTODAY.COM, Senin (31/7/2017).

Sedangkan 6 tersangka lain, yang terdiri dari satu orang sipil dan 5 oknum polisi yang kasusnya diambil alih Polda Kepri, sebagian telah dikirim SPDP oleh penyidik Polda Kepri.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri akhirnya menetapkan mantan Kasatres Narkoba Polres Bintan, AKP DA, sebagai tersangka dugaan penggelapan barang bukti kasus narkoba yang ditangani sebelumnya.

"Setelah menetapkan enam orang tersangka, termasuk satu orang sipil, hari ini salah satu perwira ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga, yang didampingi Wadir Resnarkoba Polda Kepri, AKBP Hernowo Yulianto, di Polda Kepri, Rabu (26/7/2017).

Penetapan status tersangka kepada AKP DA, Hernowo Yulianto menambahkan, berdasarkan dua alat bukti dan keterangan saksi-saksi atas keterlibatan perwira menengah itu dalam penggelapan barang bukti tangkapan sabu sebanyak 16 kg.

"Hari ini perwira tersebut akan diperiksa. Soal penahanannya akan dilihat nanti setelah pemeriksaan," kata Yulianto.

Editor: Yudha