Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPRD Kepri Siapkan Ranperda Kenaikan Gaji dan Tunjangan di APBD-P 2017
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 28-07-2017 | 11:50 WIB
nadek-DPRD-Kepri-01.gif Honda-Batam
Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - DPRD Kepri tahun ini akan mendapat kenaikan gaji dan tunjangan pada APBD Perubahan 2017. Saat ini, para wakil rakyat itu tengah menyiapkan payung hukum berupa Peraturan daerah (Perda).

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan, dan adminisrasi unsur pimpinan dan anggota DPRD yang telah dikeluarkan pemerintah.

Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak mengatakan, Ranperda hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD Kepri itu, merupakan Ranperda Inisiatif DPRD Kepri untuk memenuhi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, tentang Kedudukan Keuangan pimpinan dan anggota DPRD Kepri.

"Hingga saat ini belum ada Kenaikan Gaji, maupun tunjangan DPRD Kepri, karena ini baru mau dibahas Ranperdanya, yang nantinya menjadi dasar hukum bagai Gubernur dalam mengeluarkan peraturan, tentang besaran dana gaji, tunjangan serta dana reses anggota DPRD Kepri," kata Jumaga Nadeak pada wartawan Rabu (26/7/2017) kemarin.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah, kata Jumaga, yang naik dari hak keuangan DPRD ini, sebenarnya hanya tunjangan jabatan, dana representatif serta fungsional yang disesuaikan dengan besaran dan pendapatan PAD-APBD.

"Dengan besaran PAD kita, yang hanya Rp1,3 triliun, paling-paling seperti saya unsur pimpinan nanti dari sebelumnya Rp5-6 juta, jadi Rp10 juta. Hal itu meliputi tunjangan beras, tunjangan komisi, dana representatif dan tunjangan jabatan," ungkapnya.

Sedangkan anggota DPRD, dari Rp2-3 juta menjadi Rp5 juta. Ditambah tunjangan perumahan.

Dalam kedudukan hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD sesuai dengan PP 18 tahun 2017, tambah Jumaga, sebenarnya, besaran kenaikan tunjangan tidak terlalu signifikasi. Tetapi, melalui Peraturan Pemerintah yang baru itu, selain tunjangan jabatan dan fungsional, setiap anggota dewan akan diberikan dana untuk sewa transportasi dan tunjangan reses.

"Jadi kalau sebelumnya ada biaya reses, dengan PP ini sudah tidak ada lagi, dan menjadi tunjangan Reses," sebut Politisi PDI Perjuangan itu.

Sebagai contoh, tambah Jumaga, jika sebelumnya anggota dewan dapat dana reses Rp30 juta dan digunakan untuk biaya pertemuan dan operasional dengan konstituen, melalui PP terbaru tunjangan reses dapat menggunakan sendiri untuk kebutuhan opersional masing-masing anggota dewan, yang tentunya dibarengi dengan laporan pertanggung jawaban penggunaan.

"Demikian juga mengenai kendaraan Dinas. Setiap anggota dewan akan memperoleh dana transportasi, hingga kalau mau nyewa mobil silahkan," sebutnya.

Ditanya, apakah dewan akan mengutamakan pembahasan Ranperda hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD, dari pada Ranperda APBD-P 2017 Kepri, Jumaga menegaskan, akan membahas Ranperda hak keuangan dewan tersebut duluan, selanjutnya Ranperda APBD-Perubahan.

"Iyah sesuai dengan kesepakatan di DPRD, Ranperda hak keuangan dewan ini yang terbih dahulu. Hingga apa yang menjadi hak DPRD nantinya, sudah tercover dan dianggarkan di APBD-Perubahan 2017," jelasnya.

Editor: Gokli