Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Kali Jalani Pemeriksaan

Dugaan Korupsi Proyek Pelabuhan Dompak, Polisi Dalam Keterangan Haryadi
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 11-07-2017 | 09:50 WIB
kapolres-tjp-012.gif Honda-Batam
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pelabuhan Dompak di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau ambruk sebelum digunakan masyarakat. Diduga, proyek yang menelan dana APBN senilai Rp120 miliar itu berbau korupsi dan saat ini tengah diselidiki Polisi.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro mengakui pihaknya tengah melakukan penyelidikan dugaan korupsi proyek pembangunan pelabuhan Dompak.

"Sampai saat ini penyidik masih melakukan pendalaman kasus itu," ujar Ardiyanto, dikonfirmasi usai acara HUT Bhayangkara ke-71 di Mapolres Tanjungpinang, Senin (10/7/2017).

Haryadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan pelabuhan ini telah dimintai keterangan. Bahkan, penyidik melakukan pemanggilan ulang sekaligus memintai dokumen pembangunan pelabuhan itu.

"Panggilan pertama kita, masih banyak data-data yang minim yang belum diterima Polisi dari PPK jadi kita panggil lagi," kata Kapolres.

Masih kata Ardiyanto, pemanggilan terhadap PPK tidak menutup kemungkinan dilakukan berulang kali, sampai penyidik memiliki bukti yang cukup. Sementara, untuk pemanggilan pihak lain, sambung Ardiyanto akan dilakukan setelah PPK selesai diperiksa.

Sehingga nantinya PPK akan pihaknya lebih sering lagi melakukan pemanggilan untuk melengkapi bukti-bukti yang kami minta dalam rangka pemenuhan peristiwa pidana yang terjadi.

"PPK yang mengetahui seluruh pengerjaan proyek ini jadi untuk sementara ini PPK terlebih dahulu," imbuhnya.

Sebelumnya, penyelidikan dugaan korupsi pembangunan pelabuhan Dompak, yang menelan dana Rp120 miliar dari APBN itu, dilakukan dengan memanggil dan memeriksa pegawai Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungpinang, Haryadi. Dalam proyek ini, ia juga berperan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Editor: Gokli