Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Periksa PPK Proyek

Polres Tanjungpinang Lidik Dugaan Korupsi Proyek Pelabuhan Dompak
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 04-07-2017 | 17:26 WIB
PPK-pelabuhan-dompak1.gif Honda-Batam
Haryadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satreskrim Polres Tanjungpinang menyelidiki( Lidik) dugaan korupsi pada proyek pembangunan Pelabuhan Dompak, yang ambruk sebelum digunakan.

Penyelidikan dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Dompak, yang menelan dana Rp 120 miliar dari APBN itu, dilakukan dengan memanggil dan memeriksa pegawai Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungpinang, Haryadi, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro mengatakan, pemanggilan Haryadi selaku PPK masih sebagai saksi atas kegiatan pembangunan Pelabuhan Dompak yang dilaksanakan KSOP Tanjungpinang melalui DIPA APBN.

"Pemanggilan yang bersangkutan (Haryadi-red) sebagai PPK proyek dilakukan dalam rangka penyelidikan atas dugaan korupsi pembangunan pelabuhan Dompak yang mengalami kerusakan parah," ujar Ardiyanto di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (4/7/2017).

Haryadi dimintai keterangan dalam upaya pengungkapan dugaan korupsi, karena sebelum melakukan penyidikan, tim penyidiak harus mengumpulkan data dan keterangan atas pelaksanaan kegiatan proyek, termasuk kontraktor pelaksana, masa pelaksanaan pekerjaan serta alokasi dana yang sudah dibayarkan.

"Dalam pemeriksaan perkara korupsi ada beberapa tahapan yang harus dilakukan melalui pullabket dan penyelidikan, sebelum ditingkatkan ke penyidikan," terang Kapolres.

Haryadi sendiri menjalani pemeriksaan selama 3 jam, dengan sejumlah pertanyaan. Yang bersangkutan juga diminta membawa bukti, dan dokumen pelaksanaan proyek.

"Dari keterangan saksi, pelaksanaan proyek pembangunan pelabuhan Dompak ternyata progres pekerjaannya baru sekitar 60 sampai 70 persen, dan pelaksanan pengerjaannya terkendala," ungkapnya.

Guna mengetahui ada indikasi korupsi yang mengakibatakan kerugian negara dalam proyek pembangunan Pelabuhan Dompak tersebut, Polres Tanjungpinang akan kembali memanggil dan memeriksa sejumlah saksi lainnya, seperti kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) serta saksi lain.

"Pemeriksaan akan dilanjutkan dengan memanggil sejumlah pihak, mulai dari kontraktor, Konsultan, serta saksi lain yang terkait dengan pembangunan proyek tersebut," ucap Ardiyanto.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap Haryadi selaku PPK proyek, Kapolres juga mengaku, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan KSOP atas ambruk dan hancurnya bangunan, kaca serta ponton Pelabuhan Dompak.

Dari pengakuan pihak KSOP, tambah Kapolres, mereka tidak menduga dan mengetahui pelaku pengerusakan bangunan pelabuhan itu. Karena, menurut KSOP, selama ini, pelabuhan yang terbengkalai dan belum selesai dikerjakan itu kondisinya kosong dan tidak ada yang menjaganya.

"Bangunan pelabuhan yang terbengkalai itu kan kosong, serta ada orang-orang yang tidak senang dan bertanggungjawab yang melakukan pengerusakan," ujarnya.

Di tempat terpisah, pegawai KSOP Tanjungpinang Hariyadi selaku PPK proyek pembangunan Pelabuhan Dompak membenarkan dirinya dipanggil dan diperiksa sejak pagi terkait kerusakan Pelabuhan Dompak.

"Tadi dari jam (pukul) 10.00 WIB saya diperiksa," ujar Hariyadi singkat saat memasuki ruangan penyidik Tipikor Polres Tanjungpinang.

Editor: Yudha