Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perusahaan di Bintan Wajib Bayar THR Sebulan Sebelum Lebaran
Oleh : Syajarul Rusydy
Selasa | 23-05-2017 | 15:02 WIB
kadisnaker-bintan1.gif Honda-Batam
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Bintan, Hasfarizal. (Foto: Syajarul)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Bintan, Hasfarizal menegaskan agar perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan sebulan sebelum lebaran.

"Saharusnya perusahaan sudah membayar THR karyawannya sebulan sebelum lebaran. Mereka harusnya sudah tahu itu," beber Hasfarizal kepada BATAMTODAY.COM di Bintan Buyu, Selasa (23/5/2017).

Jika merujuk aturan 2017, Hasfarizal mengatakan bahwa THR tidak lagi dibayarkan seminggu menjelang lebaran. Perusahaan harus menyipakan lebih awal, jadi sebulan tidak menjelang lebaran sudah dibayarkan semua. "Kami tidak mau lagi seperti tahun-tahunnya, banyak karyawan yang mengeluhkan perusahaannya yang belum juga memberikan THR. Padahal sudah mendekati hari lebaran," ujarnya.

Namun, menurutnya, pada akhirnya kata Hasfarizal, semua bergantung pada perusahaan. Kalau ada perusahaan tetap memilih membayarkan seminggu sebelum puasa, itu boleh saja. Dengan catatan THR dibayarkan sesuai prosedur. "Yang jelas mereka harus membayarkan hak karyawannya sesuai prosudur," katanya.

Editor: Yudha