Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPRD Kepri Tekankan Agar TV Pendidikan Kepri Tidak Dikomersilkan
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 04-06-2015 | 18:27 WIB
perda-lpp.jpg Honda-Batam
Gubernur dan Ketua DPRD Kepri menandatangani naskah pengesahan Perda Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Pendidikan Kepri (LPPL-TVPK).

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Setelah melaui pembahasan di tingkat Komisi, dan Panitia Khusus, DPRD Kepri akhirnya mengesahkan Perda Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Pendidikan Kepri (LPPL-TVPK). 

Pengesahan perda ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak dan dihadiri 33 anggota pada Kamis (4/6/2015).

Dalam laporannya, Ketua Pansus LPPL-TV Pendidikan Kepri Surya Makmur Nasution mengatakan, belum adanya Lembaga Penyiaran Publik Lokal serta TVRI di Kepri, menjadikan pembentukan LPPL-TV Pendidikan Kepri sangat dibutuhkan sebagai sarana dan pengemban informasi pelaksanaan program pendidikan, kebudayaan serta seni Melayu di Kepri. 

Menurut Surya, perkembangan informasi dunia yang semakin pesat berdampak pada kemajuan globalisasi, yang juga memiliki dampak negatif dan ancaman positif bagi masyarakat. Atas dasar itu, tiga hal penting dalam pembahasan Ranperda LPPL, dikatakan Surya sudah sesuai  Pasal 14 UU nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan PP 11 Tahun 2005. 

"Selain itu LPPL juga diharapakan dapat berbentuk badan hukum yang didirikan Pemerintah Daerah atas persetujuan DPRD, sebagaimana amanat UU Penyiaran," kata dia.

Selain itu, dengan telah aktifnya KCSTV selama ini bersiaran yang dilaksanakan secara berkesinambungan, menjadi syarat mutlak dalam pembentukan Perda untuk memperoleh Izin Penyiaran atau IPP tetap dari Infokom karena selama ini, Kepri Cyber School baru punya Izin Prinsip Penyiaran, sehingga perlu dibentuk perda. 

"Dengan disahkannya Perda LPPL ini, juga dilakukan perubahan nama dari KCSTV sebelumnya menjadi TV Pendidikan Kepri, dan dalam pelaksanaannya, LPPL-TV Pendidikan Kepri, harus memiliki Dewan Pengawas dan Dewan Direksi, yang akan diatur dalam perda ini," ujarnya. 

Mengenai konten siaran, Pansus LPPL DPRD Kepri juga menyatakan Pemerintah Provinsi Kepri segera membentuk SOTK LPPL-TV Pendidikan Kepri yang akan mulai efektif pada 2017, demikian juga mengenai pembiayaan dari APBD.

"‎LPPL TV Pendidikan Kepri yang didanai dari APBD untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kepri, tidak dimaksudkan sebagai TV komersial, namun dapat menggarap 15 persen pendapatanya dari iklan komersil, dan 30 persen muatan Iklan layanan Masyarakat," jelasnya. 

Dalam Perda LPPL-TV Pendidikan juga ditekankan agar mengisi siarannya dengan program pendidikan di Kepri 60 persen, yang mengandung mata acara pendidikan dan pengetahuan, yang dapat mencerdaskan masyarakat. Dengan isi siaran yang netral serta tidak mengandung SARA maupun propaganda. 

Editor: Dodo