Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ratusan Juta Gaji Karyawan BKS di RSUD Tanjunguban 'Disunat' Manajemen Perusahaan
Oleh : Harjo
Kamis | 22-02-2018 | 09:41 WIB
slip-gaji-oke.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Salah satu slip gaji karyawan BKS yang dipekerjakan di RSUD Tanjunguban Bintan (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Akibat tidak membayar gaji sesuai ketentuan atau UMK Bintan, diduga manajemen PT Bakti Karya Sarana (BKS) sebagai subkontraktor kebersihan di RSUD Tanjunguban, sudah merampas hak karyawanya.

Tidak tanggung-tanggung sedikitnya setiap bulan gaji karyawan dipotong lebih dari Rp500.000 per karyawan, dari 20 karyawan lebih yang dipekerjakan BKS di rumah sakit tersebut.

"Bagaimana tidak, untuk UMK Bintan sebesar RP2.863.000. Sedangkan manajemen BKS hanya membayar sekitar Rp2.300.000 per karyawannya. Bahkan, ada yang lebih rendah dari itu. Sementara jumlah karyawan yang dipekerjakan di RSUD Tanjunguban lebihdari 20 karyawan," ungkap Resiana Simanjuntak, salah seorang mantan karyawan BKS kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Kamis (22/2/2018).

Artinya, kalau dihitung per tahun, satu karyawan haknya dirampas oleh perusahaan sekitar Rp6 juta. Berarti kalau dengan karyawan lebih dari 20 orang, maka hak karyawan yang dirampas oleh manajemen BKS mencapai ratusan juta rupiah.

"Permasalahan ini, sudah berlangsung sedikitnya dua tahun di RSUD Tanjunguban dan karyawan pun sampai saat ini belum ada yang berani melaporkan permasalahan ini kepada instansi atau penegak hukum. Karena takut diberhentikan oleh pimpinan BKS," terang Resiana.

Tidak hanya itu, kata Resiana, termasuk hak dirinya, walaupun sudah habis kontrak pada Januari 2018, namun haknya sampai saat ini belum dibayar penuh oleh manajemen BKS. Di mana untuk gaji Januari 2018, dengan standar Rp3.100.000, masih kekurangan sekitar Rp500.000.

"Gaji saya sendiri masih belum dibayar penuh oleh BKS dan masih kurang sekitar Rp500 ribu. Sudah beberapa ditanya dengan pimpinan, namun tidak ada jawaban yang jelas," terangnya.

Terkait permasalahan ini, Resiana berharap agar pihak berwenang bisa turun ke lapangan, untuk mengetahui nasib para karyawan BKS yang haknya sudah dirampas oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

"Parahnya lagi, beberapa bulan terakhir justru, pihak BKS tidak menyerahkan slip gaji karyawan. Kalau ditanya selalu mengelak," tambah Rasiana yang diamini oleh rekannya yang hingga saat ini masih karyawan BKS di RSUD Tanjunguban.

Menanggapi masih adanya perusahaan yang mempekerjakan karyawan di Bintan di bawah UMK Bintan 2018, termasuk tahun sebelumnya, Penasehat Federasi Konstruksi Umum dan Informal (FKUI) SBSi Bintan, T Sianturi, berharap agar Dinas Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi langsung ke perusahaan. Terutama yang diindikasikan perusahaan yang belum melaksanakan besaran gaji UMK Bintan.

"Dinas Ketenagakerjaan Bintan dan Kepri, harus turun ke lapangan untuk mempertanyakan langsung kepada karyawan. Terkait perlakuan manajemen BKS yang tidak membayar gaji sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Artinya kata T Sianturi yang juga anggota Dewan Pengupahan Bintan, sosialisasi besarnya UMK tahun 2018, tidak cukup hanya seperti indikantor camat atau kawasan industri. Namun akan lebih efesien langsung ke lapangan mempertanyakan langsung kepada karyawannya.

Sementara itu, Site Manager BKS, Kambar Ruddin, secara terpisah membenarkan pembayaran gaji karyawannya yang ada di RSUD Tanjunguban tidak berdasarkan ketentuan UMK Bintan. Namun dia beralasan, penetapan upah itu sesuai dengan kesepakatan antara pihak manajemen RSUD dan manajemen BKS.

"Gaji karyawan di RSUD Tanjunguban memang sesuai kesepakatan antara BKS dan manajemen RS tersebut. Sehingga pembayaran tidak sesuai dengan UMK Bintan. Artinya pihak RS ikut berperan dalam menentukan gaji karyawan BKS," terangnya.

Editor: Udin